Kamis, 10 Oktober 2024

KPA: Laksanakan UUPA No 5/1960, Tolak RUU Pertanahan!

JAKARTA- Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mengecam keras keinginan DPR dan Pemerintah yang akan menggantikan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960 dengan RUU-Pertanahan. Karena, konsep awal RUU ini adalah menerjemahkan dimensi pertanahan dari UUPA 1960, sebab yang dimaksud dari agraria adalah bumi, air dan ruang angkasa sebagai satu kesatuan. Hal ini ditegas oleh Sekretaris Jenderal KPA, Iwan nurdin kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (27/9).

“Jadi, DPR juga, akan merampas hak rakyat untuk mendapatkan hak atas tanah melalui reforma agraria yang tercantum di UUPA dengan melikuidasi UUPA 1960,” tegasnya.

Menurut KPA, RUU Pertanahan itu seharusnya menerjemahkan UUPA 1960, bukan menggantikan. Sebab agraria itu adalah rupa bumi (tanah), perairan dan ruang angkasa sebagai satu kesatuan.

“Jika RUU Tanah melikuidasi UUPA 1960 maka tamatlah benteng terakhir yang mengamanatkan bahwa seluruh sektor agraria (tanah dan sumber daya alam) sebagai satu atap koordinasi dan diabdikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Buyar juga rencana pemerintah kedepan untuk menata ulang kelembagaan agraria yang terpisah-pisah kembali kedalam kementerian agraria,” tegasnya.

RUU Pertanahan ini menurutnya mengokohkan sektoralisme dan ujungnya adalah liberalisme agraria di bidang pertanahan. Ini akan menyempurnakan sektoralisme yang telah terjadi sebelumnya yaitu kehutanan, perkebunan, pesisir kelautan, pertambangan, tata ruang dan lainnya.

Penyelewengan mandat RUU ini sebagai implementasi UUPA dibidang pertanahan, menggantikan UUPA adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak atas rakyat yang selama ini diamanatkan UUPA dan belum dijalankan.

“Maka KPA menolak RUU Pertanahan ini dan meminta agar pembahasan ini dihentikan agar dilanjutkan oleh DPR berikutnya,” tegasnya.

Laksanakan UUPA

RUU-Pertanahan menurutnya seharusnya, menambal sisi pertanahan yang telah diamanatkan UUPA agar diatur kedalam UU yaitu mengatur soal Pendaftaran Tanah.

“Seharusnya sisi perencanaan tata guna tanah secara nasional, pendaftaran tanah dan sertifikasi hak atas tanah  berlaku secara nasional tidak lagi dipecah menjadi kawasan hutan dan non kawasan hutan seperti yang selama ini terjadi. Pendaftaran tanah bukan semata-mata untuk melakukan sertifikasi atas tanah, namun juga menemukan ketimpangan struktur kepemilikan, penguasaan, pengusahaan dan pemanfaatan atas tanah sehingga pendaftaran menjadi dasar bagi pelaksanaan reforma agraria,” ujarnya.

KPA memandang bahwa Hak Atas Tanah yang diatur oleh UUPA harus diberlakukan. Sehingga HPL (Hak Pengelolaan) yang sudah dihapus dan tidak diatur oleh UUPA dapat dihapus. Sebab, hakekat HPL yang selama ini warisan kolonial justru dihidupkan oleh RUU ini. Konsekuensinya, HPL yang bukan bagian dari hak atas tanah justru dihidupkan.

“Hak Atas Tanah juga harus diatur agar masyarakat adat, petani gurem dan masyarakat tak bertanah mempunyai hak atas tanah sesuai dengan UUPA dan UUD pasal 33 sehingga negara mengusahakannya melalui pelaksanaan reforma agraria,” ujarnya.

Selain itu menurut KPA, pelaksanaan reforma agraria harus dilaksanakan sebagai kewajiban negara yang dijalankan dalam jangka waktu tertentu. Bukan pekerjaaan terus menerus.

Menurut iwan Nurdin, kelembagaan pertanahan harusnya dibuat tingkat kementerian yang bukan hanya meningkatkan BPN menjadi sebuah kementerian.

“Tapi sekurang-kurangnya menggabungkan fungsi perencanaan tata guna tanah yaitu planologi kehutanan, tata ruang di PU, informasi spasial tanah yang disebutbadan informasi gep spasial dan BPN dalam satu atap yang disebut kementerian agraria,” ujarnya.

Menurutnya,  DPR dan Pemerintah mengusulkan peradilan pertanahan. Padahal, kasus tanah jika dibawa kepada pengadilan selalu kalah karena pendekatannnya yang legal formal.

“Sehingga harus ada batu pondasi transisi menuju hal tersebut yaitu Badan Ad-hoc Penyelesaian Konflik Agraria setelah konflik masa lalu diselesaikan barulah mempersiapkan pengadilan agraria,” ujarnya. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru