Jumat, 24 Maret 2023

KPT Denpasar Teliti Penetapan Kasus Nenek Loeana

DENPASAR – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Denpasar I Nengah Suriada menegaskan, pihaknya akan segera menurunkan tim hakim tinggi pengawas daerah untuk meneliti dasar-dasar penetapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diketuai Sugeng Riyono yang menetapkan sidang perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Loeana Kangunnadhi (70) tidak bisa dilanjutkan dengan alasan Loeana menderita sakit permanen.

“Saya akan segera turunkan tim hakim tinggi pengawas daerah untuk meneliti penetapan yang menyatakan terdakwa (Loeana) menderita sakit permanen,” kata I Nengah Suriada kepada Bergelora.com di Denpasar, Jumat (8/8, menanggapi pemberitaan soal dipergokinya nenek Loeana dalam keadaan sehat-walafiat dan tengah makan di salah satu restoran di Renon, Denpasar beberapa hari lalu.

Sebagaimana diketahui, Loeana didakwa terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual-beli sebidang tanah senilai puluhan miliar rupiah dengan korban Putra Mas Agung. Beberapa waktu lalu Loeana sempat disidangkan. Namun dalam perkembangannya Loeana selalu mengaku sakit parah, sehingga majelis hakim pimpinan Sugeng Riyono membuat penetapan yang intinya menyatakan sidang perkara nenek Loeana tidak dapat diteruskan karena Loeana menderita sakit permanen.
Namun tanpa disangka, Selasa (5/8) sekitar pukul 13.00 Wita, sejumlah wartawan memergoki Loeana sedang makan di restoran Le’ko di kawasan Renon Denpasar.  Saat itu Loeana tampak sehat-walafiat. Bersama sekitar lima kerabatnya, Loena bisa berjalan sendiri tanpa dipapah atau menggunakan alat bantu.
Tak hanya itu, Loeana juga dengan lancar bisa menjawab setiap pertanyaan wartawan. Bahkan Loena juga bisa menulis saat diwawancarai wartawan. 
Di restoran itu Loeana tampak menikmati makan siang. Ketika mengetahui kehadiran wartawan di restoran Le’ko tersebut, Loeana terkesan seperti “gugup”. Saat didatangi wartawan ketika sedang makan, Loeana mengaku dirinya sehat.
Suriada menyatakan, biasanya majelis hakim sebelum membuat penetapan selalu mempertimbangkan surat atau keterangan dari dokter. Setelah itu kemudian membuat penetapan bahwa terdakwa Loeana menderita sakit permanen, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan. Mungkin pada saat itu, lanjut Suriada, ada keterangan dokter yang menyatakan sakit.
“Kalau kemudian diketahui sudah sehat (Loeana), ya tinggal bagaimana sikap majelis hakim selanjutnya, asalkan ada koreksi dari media. Itu harus diperhatikan oleh majelis hakimnya” tandas Suriada. 
Suriada mengakui keputusan ini sepenuhnya keputusan majelis hakim di PN Denpasar, apakah akan mencabut penetapan itu untuk meneruskan kembali persidangannya. Kendati demikian, papar Suriada, pihaknya juga bisa melakukan “penekanan” kepada majelis hakim jika nantinya terbukti bahwa terdakwa (Loeana) sudah sehat sebagaimana yang diberitakan media.
“Nanti akan saya perintahkan hakim tinggi pengawas daerah untuk mengecek penetapan yang dibuat majelis hakim itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, I Made Suardana, SH, MH, Direktur LABHI ( Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia ) Bali berkomentar bahwa Pengadilan Negeri (PN) Denpasar wajib membuka kembali persidangan perkara nenek Loeana Kangunnadhi karena diketahui kesehatannya sudah pulih kembali dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
“Pengadilan wajib membuka kembali perkara (Loeana) ini. Tidak ada alasan tidak dibuka kembali, karena kondisi kesehatannya (Loeana) sudah terbukti pulih dan bisa melakukan aktivitas seperti biasa,” tegas I Made Suardana.
Made Suardana yang juga praktisi hukum ini menjelaskan, pihak kejaksaan juga bisa kembali melaksanakan tugasnya guna menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum, sehubungan telah pulihnya kesehatan Loeana. Dalam hal ini Suardana menilai perkara nenek Loeana ini sangat kontroversial. (Wayan Sukaja)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,584PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru