Jumat, 29 September 2023

KRITIK PADA TNI NIH..! Peradi: Penasihat Hukum Selain Advokat Tidak Dibenarkan

JAKARTA- Pernyataan Kababinkum TNI ekses dari Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polresta Medan yang pada pokoknya TNI dibolehkan menjadi Penasihat Hukum untuk keluarga dengan merujuk pada Ketentuan internal TNI.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan bahwa Penasihat Hukum sebagaimana UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP adalah Advokat. Demikian Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., Ketua Umum PERADI dalam rilis yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Minggu (13/8).

“Advokat adalah pemberi jasa Hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sebagaimana UU Advokat. Dengan demikian tidak dibenarkan secara hukum yang bukan Advokat menjalankan profesi sebagai Advokat,” tegas Luhut Pangaribuan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. Kresno sebelumnya mengatakan Mayor Dedi adalah penasehat hukum tersangka ARF berdasarkan SEMA No. 02/1971. ARF juga disebut keluarga Mayor Dedi dan berhak atas bantuan hukum dari anggota TNI sebagai kuasa hukumnya.

Pernyataan ini lantas mengundang kritik dari sejumlah pihak seperti Imparsial dan PBHI.

Imparsial mengkritik pernyataan Kababinkum di konferensi pers soal kasus Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara pada Kamis, 10 Agustus 2023.

“Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum. Hal itu dapat dilihat dari adanya pemahaman yang salah dan keliru terhadap beberapa aturan terkait bantuan hukum” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan persnya Sabtu 12 Agustus 2023. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,553PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru