JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Indonesia belum dalam kondisi darurat energi, meski sejumlah negara sudah mengantisipasi krisis energi.
Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih cukup kuat menghadapi tekanan global.
Ia bilang, kondisi fiskal saat ini masih mampu menahan kenaikan harga energi imbas memanasnya konflik di Timur Tengah. Baca juga: Jaga Defisit APBN, Pemerintah Bakal Lakukan Efisiensi di Berbagai Kementerian
“APBN kita kan masih tahan. Saya enggak akan ubah APBN atau subsidi yang ada sampai titik yang mungkin nanti harga minyak tinggi sekali,” ujar Purbaya di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Dia menyatakan, dengan asumsi harga energi saat ini, kondisi APBN tetap aman hingga akhir tahun. Meski demikian, keputusan akhir tetap akan bergantung pada arahan pimpinan ke depan.
“Tapi pada saat sekarang, sampai akhir tahun dengan harga sekarang, kita masih tahan APBN ya. Tergantung keputusan pimpinan nantinya. Tapi saya tawarkan aman,” kata dia.
Lebih lanjut, Purbaya menuturkan, kondisi darurat energi tidak diukur dari tekanan terhadap APBN, melainkan dari terganggunya pasokan energi.
Selama suplai energi masih tersedia, situasi Indonesia dinilai belum masuk kategori darurat energi, meskipun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan.
“Ini kan masih ada suplainya. Jadi kalau bilang darurat, enggak. Tapi kita mesti siap-siap terus ke depan,” ucapnya.
Kepasa Bergelora.com di Jakarta, Rabu (25/3) dilaporkan sebelumnya, Filipina menjadi salah satu negara yang mengumumkan keadaan darurat energi nasional.
Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr mengatakan, langkah ini diambil menyusul meningkatnya risiko terhadap pasokan bahan bakar domestik dan stabilitas energi akibat perang yang berkecamuk di Timur Tengah. Deklarasi ini diterbitkan hanya berselang beberapa jam setelah Kementerian Energi Filipina menyatakan rencana untuk menggenjot produksi pembangkit listrik tenaga batu bara demi menekan lonjakan tarif listrik.
“Keadaan darurat energi nasional dengan ini diumumkan mengingat konflik yang sedang berlangsung di Timur Tengah, serta bahaya yang ditimbulkannya terhadap ketersediaan dan stabilitas pasokan energi negara,” demikian bunyi perintah eksekutif yang dirilis Selasa malam, dikutip dari AFP, Selasa (24/3/2026).
Perintah tersebut memberi wewenang kepada Departemen Energi Filipina untuk melakukan pembayaran di muka sebesar 15 persen untuk mengamankan kontrak bahan bakar sambil mengambil tindakan langsung terhadap penimbunan atau pengambilan keuntungan yang tidak wajar.
Presiden juga memberikan wewenang kepada departemen transportasi untuk mengarahkan subsidi bahan bakar transportasi umum dan mengurangi atau menangguhkan biaya tol dan biaya penerbangan, sambil mempercepat bantuan kepada individu dalam “situasi krisis”. (Web Warouw)

