Sabtu, 5 Juli 2025

LADANG KORUPSI..! Dr. Kurtubi Heran Jokowi Tidak Mau Bikin Perppu Gantikan UU Migas No 22/2001 Yang Sudah Dibatalkan MK: Petani Butuh Perubahan!

JAKARTA- Pembiaran pemerintahan Jokowi terhadap UU Migas No 22/2001 yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tetap menjadi misteri dan tanda-tanya publik. Padahal kerugian negara terjadi terus.menerus.

“Para menteri ESDM Keasyikan memegang Kuasa Pertambangan Migas yang didapat sejak berlakunya UU Migas No.22/2001, meskipun sebenarnya tidak eligible,” demikian pakar energj Dr. Kurtubi kepada.pers, Sabtu (16/12).

Kurtubi menjelaskan hingga saat ini Menteri ESDM/Pemerintah tidak bisa menjalanksn fungsi bisnis dan usaha migas secara langsung.

“Tidak bisa melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas secara langsung, Tidak bisa jual beli migas secara langsung. Tidak bisa membangun dan mengoperasikan Kilang BBM dan Kilang LNG secara langsung,” ujarnya.

Ladang Korupsi

Menurut Kurtubi Menteri ESDM hanya bisa menunjuk perusahaan di bidang migas, yang menimbulkan moral hazzard peluang korupsi menganga. Ia heran Presiden Jokowi tidak mau bikin Perppu menggantikan UU Migas No 22/2001 yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

“Meskipun sudah ada 2 orang mantan Kepala BP Migas dan SKK Migas yang dipenjara karena pejabat-pejabat tersebut menunjuk pihak ke 3 untuk menjual migas bagian negara yang berasal dari kontraktor investor untuk dijual di Singapura. Kemudian ditangkap KPK dan masuk penjara,” jelasnya.

“Pejabat yang lain dinyatakan bersalah oleh Pengadilan karena “menitip” minyak mentah/kondensat bagian negara yang berasal dari kontraktor/investor migas untuk diolah di Kilang swasta di Jawa Timur,” jelasnya.

Kurtubi juga menyampaikan contoh ke tiga yang membuktikan bahwa kuasa pertambangan yang diserahkan ke tangan menteri ESDM oleh UU Migas No.22/2001, sangat merugikan negara.

“Adalah ketika Menteri ESDM menunjuk British Petroleum untuk mambangun Kilang LNG di Papua. Padahal yang berpengalaman sukses membangun 2 Kilang LNG di Arun dan Bontang adalah Pertamina,” jelasnya.

Sejak tahun 2002 Kurtubi sudah sampaikan produk LNG dari Kilang LNG di Papua sangat merugikan negara.

“Produk LNG dari Papua ini dijual murah ke Fujian, China. Sehingga tidak ada alasan rational dan scientific serta tidak ada didukung oleh fakta empirik untuk tetap mempertahankan dan melanjutkan UU Migas No 22/2001 yang mengatur wewenang kuasa pertambangan di tangan Menteri,” jelasnya.

Untuk itu Kurtubi meminta agar pengelolaan migas sesuai Pasal 33 UUD45, kembali ke tangan Perusahaan Negara yang sebagai kuasa pertambangan dibentuk dengan undang-undang.

“Sehingga investor dari manapun berkontrak bagi hasil 65 : 35 dengan PNPKP (Perusahaan Negara Pemegang Kuasa Pertambangan),” ujarnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, dengan tata kelola sesuai Pasal 33 UUD45, maka penerimaan negara dalam APBN dari Migas dijamin lebih besar dari keuntungan investor.

“Bahkan ketika harga minyak dunia naik melejit, bagian negara menjadi 85% dsn investor memperoleh 15%,” katanya.

Petani Butuh Perubahan

Sehingga menurutnya manfaat nyata dari produksi migas akan dirasakan langsung bagi rakyat khususnya di sektor pertanian tidak akan kekuragan pupuk seperti saat ini.

“Sangat tragis indonesia kaya sumber daya gas. tetapi petani, termasuk petani di NTB selama bertahun-tahun kekurangan pupuk. Gas adalah bahan baku pupuk,” jelasnya.

Pemerintahan Presiden Jokowi selama hampir 10 tahun membiarkan produksi migas terus turun dengan tetap membiarkan berlakunya UU Migas NO.22/2001 yang merupakan penyebab turunnya produksi migas nasional.

“Saya, Dr Kurtubi sejak tahun 2002 berulang kali minta lewat berbagai media untuk mencabut UU Migas No. 22/2001, termasuk dengan mengeluarkan PERPPU oleh Presiden RI karena DPR-RI sudah dua periode gagal melahirkan UU Migas yang baru.

“Tetapi faktanya undang-undang yang sangat merugikan negara ini tetap dibiarkan berlaku oleh Presiden Jokowi hingga hari ini,” ujarnya.

Kurtbi mengingatkan, petani Indonesia adalah korban langsung dari kebijakan pemerintah yang salah dalam mengelola sumber daya alam.

“Ini salah satu sebab saya harus maju nyaleg dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok dari Partai Nomor 5 NASDEM dan dengan nomor urut 5. Karena rakyat dan petani butuh perubahan,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru