Kamis, 10 Oktober 2024

PEMILU MAKIN TAK LAYAK LANJUT..! Kementerian Agama RI, Jangan Lakukan Kampanye Terselubung bagi Calon Presiden-Wakil Presiden!

JAKARTA- Penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan pemenanganan Capres tertentu jelas merupakan penyimpangan dan penyalahgunaan yang tidak boleh dibiarkan. Demikian siaran pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (16/12) menyikapi rencana kehadiran Capres Prabowo Subianto pada acara Sarasehan Kemandirian Pesantren yang Diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI

“Kemenag harus membatalkan rencana menghadirkan Capres Prabowo Subianto sebagai narasumber dalam kegiatan Sarasehan Peningkatan Prestasi Santri dan Kemandirian Pesantren,” tegas Halili Hasan, Direktur Setara Institute.

Berdasarkan informasi yang beredar, pada hari Sabtu 16 Desember 2023, hari ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menghadirkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai narasumber dalam kegiatan Sarasehan Peningkatan Prestasi Santri dan Kemandirian Pesantren di Hall Theater Pintu (Gate) 9, Jakarta International Expo (JIEXPO). Dalam kegiatan yang dihadiri oleh peserta perwakilan pondok pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia, Prabowo Subianto diundang oleh Kemenag untuk menyampaikan materi tentang Kemandirian Pesantren dan Bela Negara.

Sebelumnya, Prabowo Subianto tercatat menghadiri sejumlah kegiatan pemerintahan terutama yang tidak berkaitan dengan kewenangannya sebagai Menteri Pertahanan Negara. Antara lain kegiatan rapat kerja APDESI Jawa Barat dan mengunjungi korban erupsi Gunung Merapi di Sumatera Barat dengan menggunakan Helikopter milik TNI AU.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang, kegiatan Kemenag yang dibiayai oleh anggaran negara harus mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena ada potensi kegiatan tersebut menjadi ajang kampanye terselubung bagi Capres Prabowo Subianto.

Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif ELSAM mengingatkan penggunaan sumber daya negara baik secara terbuka maupun terselubung untuk kepentingan pemenanganan kontestasi politik elektoral bagi salah satu kandidat merupakan tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan.

“Tindakan tersebut secara jelas melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam Pemilu, dimana terdapat sumber daya negara yang disalahgunakan untuk menguntungkan salah satu kandidat dan pada saat bersamaan merugikan kandidat yang lain,” tegasnya.

Karena itu menurutnya, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan pemenanganan Capres tertentu jelas merupakan penyimpangan dan penyalahgunaan yang tidak boleh dibiarkan.

“Dengan menggunakan nalar sehat, kegiatan Kemenag yang dilakukan oleh Kemenag dengan menghadirkan Capres 02, sulit untuk tidak dinilai publik sebagai kampanye terselubung. Jika alasan substantifnya adalah topik bela negara, banyak pihaak lain yang dapat dihadirkan sebagai Narasumber, seperti Lemhanas, BPIP RI, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Gufron Mabruri, Direktur Imparsial menjelaskan, meski dalam undangan Kemenag yang beredar di masyarakat Prabowo Subianto diundang sebagai Menteri Pertahanan, namun sulit untuk dilepaskan dari posisi dan status yang bersangkutan sebagai Capres dalam Pemilu 2024.

“Kedudukan sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) patut diduga hanya akal-akalan untuk menghadirkan Prabowo Subianto,” tegasnya.

Sebelumnya publik juga mencatat akal-akalan serupa, ketika yang bersangkutan menghadiri acara APDESI di Jawa Barat. Banyak akal-akalan serupa yang dilakukan oleh Capres 02 ini.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, seharusnya Kemenag RI tidak menghadirkan Prabowo Subianto untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kandidat tertentu. Apalagi hal tersebut terjadi di tengah meluasnya keraguan masyarakat terhadap netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kegiatan Kemenag yang menghadirkan Prabowo Subianto justru semakin mempertebal ketidakpercayaan masyarakat yang dampaknya merusak legitimasi proses dan hasil Pemilu,” tegasnya.

Muhamad Isnur (Ketua YLBHI) mengatakan penting bagi semua pihak, termasuk dalam hal ini Kemenag RI, Pemilu 2024 harus dipastikan berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas. Hal ini sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, khususnya aparatur negara berupaya mencegah dan meminimalisir setiap potensi ketidaknetralan dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan kandidat dalam Pemilu 2024.

“Dalam konteks ini, menjadi penting bagi pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden untuk mengundurkan diri dari kalibatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan,” katanya..

Berdasarkan pandangan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:

1). Kemenag harus membatalkan rencana menghadirkan Capres Prabowo Subianto sebagai narasumber dalam kegiatan Sarasehan Peningkatan Prestasi Santri dan Kemandirian Pesantren.

2). Penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu harus lebih proaktif untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk rencana kehadiran Prabowo Subianto pada acara Sarasehan Kemenag RI.

3). Jika kemenag tetap menghadirkan Prabowo Subianto, Bawaslu harus segera melakukan penyelidikan mengingat terdapat dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan Capres tertentu yang mengarah pada terjadinya tindak pidana Pemilu.

4). Pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden-wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, PBHI Nasional, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, YLBHI, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru