Jumat, 28 Maret 2025

LAMBAN BANGET NIH..! Satgas Sita Aset Obligor BLBI di Tangerang & Banjar Kalsel Rp 44,8 Miliar

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor/debitur guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara.

Penguasaan aset kali ini dilakukan di Provinsi Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan estimasi nilai Rp 44,8 miliar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan berikut rinciannya:

1) Penyitaan atas harta kekayaan lain terkait debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Perumahan Duren Vilage, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp 40 miliar.

    Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp 31.316.286.031, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

    2) Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 6 bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

    Aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai sebesar Rp 4,8 miliar.

      “Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

      Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

      “Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ucap Rionald yang juga selaku Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

      Baru Terkumpul Rp 38 T dari Total Tagihan Rp 110 T

      Sebelumnya dikabarkan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil menyita aset obligor dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak 2021 hingga Juni 2024.

      Namun, angka itu masih jauh dari target sebesar Rp 110 triliun.

      Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan BLBI ini merupakan konsekuensi dari krisis keuangan yang menerpa Indonesia pada 1997 hingga 1998 lalu. Dimana pada saat itu negara harus melakukan penalangan (bail out) terhadap krisis yang terjadi.

      “Jumlah total tagih negara kepada para obligor dari bantuan BLBI ini mencapai Rp110,45 triliun. Sebuah angka yang sangat besar dan ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Keppres No 6 Tahun 2021 jo. Keppres No 30 Tahun 2023 sebagai bentuk upaya memastikan pengembalian hak tagih negara,” papar Sri Mulyani dalam laman Instagram @smindrawati, dikutip Senin (7/7/2024).

      Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI, sampai dengan semester I tahun 2024, Satgas BLBI telah mencatat perolehan aset sebesar 44,7 juta m2 dan PNBP sebesar Rp38,2 triliun, 34,59% dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.

      Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengakui masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh Satgas BLBI. Dia mengatakan aset yang akan disita dari para obligor sebenarnya sudah didata, namun terbesar di seluruh Indonesia. Karena itu penyelesaiannya akan membutuhkan waktu.

      Dia mengatakan untuk menyelesaikan tugas ini pemerintah berencana memperpanjang masa kerja Satgas BLBI dari yang sebelumnya akan berakhir pada 31 Desember 2024. Dia mengatakan Peraturan Presiden mengenai perpanjangan masa tugas ini tengah disusun.

      “Itulah sebabnya kita minta agar Satgas ini diperpanjang, karena harus menyelesaikan aset yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia,” katanya. (Calvin G. Eben-Haezer)

      Artikel Terkait

      TINGGALKAN KOMENTAR

      Silakan masukkan komentar anda!
      Silakan masukkan nama Anda di sini

      Stay Connected

      342FansSuka
      1,543PengikutMengikuti
      1,120PelangganBerlangganan

      Terbaru