Rabu, 21 Mei 2025

Langit Indonesiapun Dikuasai Singapura

Oleh: Marsda (Purn) Joewono Kalbioen*

Masalah kedaulatan negara merupakan persoalan strategis yang harus mendapatkan perhatian yang serius.  Kita sebagai bangsa merdeka harus dapat menegakkan dan menggunakan kedaulatan secara tepat dan benar,  khususnya dalam menentukan kebijakan dan kepentingan Nasional tanpa disubordinasikan oleh kepentingan-kepentingan negara lain. Yang pasti Hubungan dengan negara lain, apapun alasannya tidak boleh mengurangi kedaulatan Negara sekecil apapun. 

Namun sayangnya, gangguan-gangguan  terhadap upaya penegakkan kedaulatan sepertinya dianggap sebagai suatu hal yang  biasa, mungkin karena tidak paham apa itu kedaulatan Negara,  sehingga  gangguan-gangguan akan dikomentari bahwa :  “itu tidak ada hubungannya dengan kedaulatan”  atau apabila terbukti “akan ditangani kalau sempat”. 

Kita tidak boleh “menukar” ataupun “menggadaikan” kedaulatan negara untuk kepentingan berbagai hal.  Salah satunya yang ingin saya “angkat” adalah memberikan daerah latihan milter kepada Negara tetangga melalui Defence Cooperation Agreement (DCA) dengan Singapura yang berlangsung selama 25 tahun.  Kebutuhan terhadap utang luar negeri yang berhubungan dengan Negara-Negara donor  dan lembaga donor internasional, seharusnya tidak membuat kita tunduk dan kehilangan kemandirian.

Agar diingat bahwa Sejarah mencatat negara kita berkali-kali tidak berdaya menghadapi intervensi politik asing.  Pemimpin negara yang berusaha untuk menegakkan dan mendayagunakan kedaulatan negara secara mandiri, ternyata harus menghadapi berbagai gangguan,  mulai yang langsung datang dari luar negeri maupun yang datang dari dalam negeri, sebagai hasil penggalangan kepentingan asing terhadap para oknum orang Indonesia yang rendah rasa kebangsaannya.

Kepentingan Asing

Penerapan kepentingan asing di negeri ini merupakan hal yang nyata dan dari waktu ke waktu selalu bertambah “intensif”  terutama dalam upaya mereka untuk merebut kesempatan guna mengelola, mencuri, menjarah  kekayaan alam Indonesia yang melimpah.   Kekayaan alam di Indonesia sangat melimpah, dimulai dari yang berada dari laut hingga daratan, sumber daya alam inilah yang diincar untuk menjadi barang jarahan pihak asing. Yang disayangkan regulasi yang dibuat di Indonesia dan upaya penegakannya belum mampu melindungi sumber daya alam yang dimiliki. 

Sudah cukup lama, eksploitasi sumber daya alam Indonesia dilakukan oleh pihak-pihak Asing  dan yang perlu dicatat adalah hal itu dilakukan bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia.  Eksploitasi tersebut karena memang bukan milik mereka, dilakukan dengan tidak memperhatikan kelestarian alam, sehingga merusak ekositem di Indonesia tanpa tanggung-tanggung.  Untuk itu yang diharapkan adalah adanya regulasi dari pemerintah yang mampu melindungi kekayaan alam di Indonesia.  

Kepentingan asing lainnya yang harus diwaspadai adalah upaya mereka untuk mendayagunakan posisi Indonesia yang sangat strategis bagi kepentingan-kepentingan mereka.   Dan yang membahayakan adalah upaya-upaya mereka untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia dalam  rangka menjalankan strategi    mereka untuk menguasai sumber daya alam Indonesia , yang tentunya dilakukan oleh pihak asing dengan strategi-strategi khusus.   

Dikuasai Singapura

Masalah kedaulatan menjadi keprihatinan kita bersama. Kita telah merasakan betapa besar pengaruh asing terhadap negeri ini.  Menyusutnya kedaulatan negara ini terlihat dari  berbagai dinamika yang kita temui sehari-hari, mulai dari pernyataan-pernyataan  “oknum pejabat”, sampai dengan “kebijakan-kebijakan” yang dibuat oleh pemerintah.  Itulah sebabnya begitu dominannya penguasaan asing atas berbagai sumber daya alam dan berbagai kawasan kedaulatan kita.

Di lain sisi, negeri ini sepertinya kurang memahami bahwa kita itu Negara yang berdaulat, sehingga sikap yang ditampilkan tampak menjadi begitu “penurut” terhadap aturan lembaga-lembaga multilateral dan berbagai kesepakatan-kesepakatan regional,  yang sebagian mengakibatkan kerugian di sektor perdagangan, perhubungan, pertambangan,  pertanian, dan lain sebagainya. 

Sebagai contoh adalah di  sektor  perhubungan  udara. Dengan ikutnya Indonesia dalam ASEAN Single Aviation Market  (ASAM), sepertinya kita itu lupa kalau wilayah udara kedaulatan NKRI itu 81% dibandingkan dengan total wilayah udara negera-negara ASEAN. 

Perlu juga saya ingatkan bahwa sebagian wilayah udara kedaulatan kita masih di kontrol aktif oleh Singapura dan yang dikontrol itu merupakan kawasan yang sangat strategis bagi Indonesia.  Implikasi dengan dikontrolnya ruang udara kedaulatan tersebut adalah cukup kompleks yaitu di bidang politik, ekonomi dan pertahanan.

Anehnya ada Pejabat negeri ini yang menyatakan bahwa dikontrolnya ruang udara kedaulatan di kawasan Natuna dan  Kepulauan Riau oleh Singapura itu tidak ada kaitannya dengan masalah penegakkan kedaulatan NKRI.

Kiranya sangat disesalkan bahwa Indonesia ternyata telah  kembali gagal untuk dapat duduk sebagai anggota Council Parts III ICAO (International Civil Aviation Organization) pada Konggres ICAO ke 39 di bulan September dan Oktober 2016 yg lalu, dan ini adalah kegagalan yang ke-enam.  Terlihat disinI bahwa persiapan yang dilakukan untuk menghadapi sidang ICAO tahun 2016 tidak dilaksanakan secara cermat, termasuk belum adanya dukungan nyata atau keterlibatan dari Kementrian dan Lembaga terkait.    

Namun apapun alasannya Indonesia yang memiliki wilayah udara yang sangat luas, yang dilalui oleh 247 rute udara domestik yang menghubungkan 125 kota di dalam negeri, selanjutnya di wilayah udara Indonesia terdapat 57 rute udara internasional yang menghubungkan 25 kota di 13 negara.

Disamping itu Indonesia memiliki 233 bandara yang terdiri atas 31 bandara berstatus internasional dan 202 bandara berstatus bandara domestik. Disamping itu luas ruang udara Indonesia itu 52% dibandingkan dengan ruang udara total Negara-Negara ASEAN, namun yang sangat menyakitkan hati, ternyata Indonesia dinilai tidak cukup pantas untuk duduk sebagai anggota Council Parts III ICAO, dilain  sisi Singapura  dan Malaysia ternyata telah cukup lama dipercaya untuk duduk sebagai anggota Council  ICAO. Yang sangat memprihatinkan, kondisi yang telah terjadi ini tidak mengakibatkan rasa “gerah” pada sebagian pejabat di negeri ini.

 

*Vice President IAAW (Indonesia Aviation and Aerospace Watch)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru