Jumat, 13 Desember 2024

Lanjut Berjuang, 5.000 Bidan Desa Aksi Nasional Menuju Istana!

JAKARTA- Secara bergelombang 5.000 orang bidan desa PTT tergabung dalam Forum Bidan Desa (PTT) Pusat (Forbides) sudah masuk ke ibu kota Jakarta menuju Istana Negara. Mereka sejak Kamis (25/8) subuh. Mereka datang dari berbagai desa di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Lampung bahkan  Aceh dan Sumatera Utara, Riau Kepulauan. Bidan-bidan desa dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTB, NTT dan Papua sudah berada di Jakarta sejak beberapa hari lalu. Mereka akan melakukan aksi di depan Istana Negara menunggu keputusan Presiden RI, Joko Widodo memastikan status 40 ribu bidan desa PTT menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)

“Untuk berkali-kalinya Forbides melakukan aksi nasional untuk mengawal hak kepastian kerja bagi seluruh bidan desa berlabel PTT agar diangkat tanpa syarat,” demikian Ketua Umum Forbides, Lilik Dian Eka kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (25/8)

Menurutnya, hal ini sebetulnya sesuai janji politik hitam di atas putih dan pernyataan berulang kali Menpan & RB sejak peristiwa 28 September 2015. Bahwa bidan desa berlabel PTT siap diangkat sebagai pegawai tetap negara, sesuai aspirasi dan tuntutan bidan desa PTT (Pusat).

“Kita berkumpul dari lapangan Patung Kuda Indosat, tepat pukul 12.00 Wib dan akan bergerak ke Istana Negara. Kami harapkan Presiden Jokowi dapat memanggil Menpan & RB serta Menkes RI agar dapat diselesaikan permasalahan ini, dengan seadil-adilnya. Dan Presiden RI dapat mengeluarkan jawaban atas Surat Menkes RI 7 Juni 2016 agar dapat mengakomodir bidan desa PTT sebagai CPNSD  tanpa memandang batas usia,” ujarnya.

Sebelumnya 4 Mei 2016, gelombang perlawanan bidan desa berlabel PTT kembali pecah. Lantaran janji Yuddy waktu itu meleset. Januari hingga April 2016 tak kunjung terealisasi. 

Kemenkes RI dan Kemenpan & RB kembali mengeluarkan pernyataan resmi akan mengangkat bidan desa PTT semuanya sebagai CPNS. Bahkan Kemenkes RI telah mengeluarkan Pengumuman Resmi penerimaan bidan desa PTT di lingkungan Kemenkes RI. Tahapan seleksi administrasi telah dilakukan dengan kelulusan berkas, dan pelaksanaan tes CAT juga telah dilakukan sejak 19-26 Juli 2016.

“Telah terjadi pengunduran jadwal pengumuman yang tadinya 12 Agustus 2016 menjadi 26 Agustus 2016, tinggal hitungan dua kali dua puluh empat jam dari sekarang. Dasar hukum prosesi ini ditempuh melalui  Peraturan Menteri PAN & RB No. 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan Dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, dst.. Yang ditandatangani Menpan & RB Yuddy Chrisnandi, 14 Juli 2016,” jelasnya.

Selain itu, adanya Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Plus BKN bernomor : Nomor HK 02.05/Menkes/360/2016, Nomor SKB /01/Menpan-RB/07/2016, Nomor I/VII/SKB/2016, Nomor 800-5548 Tahun 2016, Nomor 110/S.KEPT/KA/VII/2016 Tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Dari Pegawai Tidak Tetap. 

Sebelum itu, Menkes RI Nilla F Moeloek telah mengirimkan Surat kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo pada tanggal 7 Juni 2016. Surat tersebut bernomor KP.01.002/Menkes/321/2016 Hal : Permohonan Pengangkatan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah dari PTT (Bidan, Dokter dan Dokter Gigi) Kementrian Kesehatan. Dalam

Menkes menyebutkan khususnya bidan sebanyak 42.245 orang yang keberadaannya aktif per 1 September 2015. Bidan PTT yang telah mengabdi lebih dari enam tahun sejumlah 38.861 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 3.122 orang bidan berusia antara 35-40 tahun.

Sementara yang berusia di atas 40 tahun sebanyak 1.072 orang bidan PTT (Pusat). Dan berdasarkan PP No. 98 Tahun 2000 diubah dengan PP No. 78 Tahun 2013 dan Peraturan BKN No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, bahwa batas usia pelamar adalah 35 tahun pada saat pelamaran.

“Mengingat bidan PTT akan diangkat menjadi PNS tanpa batas usia, mohon perkenan Bapak Presiden pengecualian tersebut dapat diakomodir melalui perubahan ketiga atas PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, atau akan diakomodir dalam RPP tentang Manajemen PNS yang merupakan amanat dari UU No. 5 Tahun 2015, mengingat RPP dimaksud sedang dalam proses permintaan paraf menteri terkait,” jelasnya.

Forbides menurutnya meminta Presiden dapat mempertimbangkan permohonan bidan PTT demi memberikan rasa keadilan karena sebagian besar dari mereka telah mengabdi lebih dari 5 tahun di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan NKRI sesuai dengan agenda Nawacita Presiden Republik Indonesia.

Saat 17 Agustus 2016 tempo hari, Forbides menyampaikan kepada Presiden RI, tentang adanya Surat Menkes RI 7 Juni 2016 tersebut. Dan Bapak Presiden Jokowi, meresponnya dengan memerintahkan Ajudan Kombes Toni untuk diselesaikan. Folow up komunikasi berikutnya oleh Asisten Kombes Toni. Namun sampai kini tak ada kejelasan.

Tanggal 20 Agustus 2016 di Sibolga, Presiden RI kembali bertemu dengan bidan desa PTT (Pusat) di Puskesmas Aekhabil.

“Surat terbuka pertama kami telah dikantongi langsung oleh Presiden, dengan harapan dapat sesegera meresponnya. Sementara waktu terus berjalan mendekati pengumuman CPNSD 26 Agustus 2016, yang menurut logika awam kami sebagai bidan desa berlabel PTT, sangat-sangat mengkhawatirkan,” ujarnya. 

Untuk itulah, Forbides PTT (Pusat) Indonesia menurutnya bertekad untuk menyampaikan aspirasi terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo, agar mendapatkan perhatian khusus dan serius. Jika dalam pengumuman 26 Agustus 2016 lusa, tidak mendapatkan respon dari Presiden Jokowi, maka menurutnya Pemerintahan Joko Widodo telah menyampaikan suatu agenda diskriminatif. (Web Warouw)

 

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru