JAKARTA – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan yang dirawat inap umumnya akan menerima manfaat perawatan sesuai kelasnya. Namun, jika kelas perawatan yang menjadi haknya penuh, tak jarang rumah sakit akan menawarkan naik kelas dengan membayar sejumlah biaya selisih.
Misalnya, peserta kelas 2 bisa menaikkan kelas perawatan menjadi kelas 1 dengan membayar selisih akibat peningkatan layanan. Tidak banyak diketahui, ternyata, saat ruang sesuai kelasnya penuh, pasien berhak dititip di kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan. Lalu, bagaimana ketentuannya?
Pasien BPJS Kesehatan Dititip Di Kelas Lebih Tinggi
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pasien JKN bisa dititip di kelas perawatan yang satu tingkat lebih tinggi tanpa membayar selisih.
Ketentuan tersebut berlaku jika kondisi kelas rawat inap sesuai hak di rumah sakit atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh.
“Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini maksimal tiga hari hingga ruang tersedia,” ujar Rizzky, Selasa (10/9/2024).
Sebagai contoh, peserta dengan hak kelas rawat 3 bisa dititip ke kelas perawatan 2, sedangkan pasien kelas 2 bisa dititip ke kelas rawat 1.
Sementara itu bagi peserta dengan manfaat pelayanan kelas 1 tetapi penuh, bisa titip ke kelas perawatan VIP sesuai ketersediaan ruangan pada FKRTL.
Jika Tidak Tersedia, Bisa Dirujuk Ke Rumah Sakit Lain
Rizzky menyebut, jika dalam tiga hari kamar sesuai kelas belum tersedia, pasien BPJS Kesehatan bisa dirujuk ke rumah sakit lain.
Demikian pula saat kelas setingkat lebih tinggi tidak tersedia atau sama-sama penuh, pasien bisa dialihkan fasilitas kesehatan lain.
“Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki ketersediaan kelas rawat inap sesuai dengan hak kelas rawat peserta,” kata dia.
Peserta JKN tidak perlu khawatir permintaan titip kelas perawatan akan ditolak oleh rumah sakit. Menurut Rizzky, setiap peserta yang mengalami kendala pelayanan bisa menyampaikan kepada BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang tersedia di rumah sakit.
Foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu pun sudah terpasang untuk membantu peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut.
“Selain itu, peserta JKN juga dapat menyampaikannya melalui chat WhatsApp (Pandawa) di nomor 0811-8165165, aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165,” tuturnya.
Naik Kelas Perlu Membayar Selisih
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan secara umum boleh naik kelas rawat inap dengan membayar selisih biaya. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan,” tulis Pasal 51.
Sayangnya, tidak semua peserta dapat membayar selisih biaya agar bisa mendapatkan perawatan yang lebih tinggi.
Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan kategori peserta yang boleh meningkatkan kelas perawatan, yakni:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 Peserta
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3
- Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya
- Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Namun, jika ruang perawatan sesuai haknya penuh, setiap pasien BPJS Kesehatan berhak dititip di kelas yang lebih tinggi selama maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan.
Lapor DKR
Menanggapi pemberitaan ini Roy Pangharan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menyatakan dukungannya atas kebijakam BPJS di atas.
“Kalau tetap masih ada masalah, keluarga pasien bisa mengadu ke DKR terdekat agar bisa didampingi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang menjadi hak masyarakat. Khusus bagi peserta PBI (Penerima.Bantuan Iuran) atau KIS (Kartu Indonesia.Sehat) yang sering terlantar di rumah-tumah sakit,” tegasnya, Selasa (11/9).
Roy Pangharapan menjelaskan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) adalah organisasi relawan kesehatan yang didirikan pada 2008 dan dipimpin oleh mantan Menkes Dr Siti Fadilah Supari yang tersebar.di seluruh provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Relawan dan kader DKR siap mendampingi pasien mendapatkan pelayanan prima di fasilitas kesehatan tanpa memungut biaya, sampai pasien sehat. (Web Warouw)