JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tak ragu melapor jika menemukan jaksa yang melakukan perbuatan tercela. Pengaduan dapat dikirim ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.
“Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat hukum kejaksaan, mohon dilaporkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dilaporkan Bergelorq.com, Selasa (23/12/2025).
Anang memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kejagung, tegas Anang, tak akan mengabaikan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa.
“Kita tidak akan mendiamkan, akan segera kita tindak lanjuti. Ini momentum bagi kejaksaan untuk membersihkan dan menjadi seleksi alam nanti,” tegas Anang.
Diketahui, beberapa waktu lalu KPK menangkap tiga oknum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tiga oknum jaksa di wilayah Banten sebagai tersangka kasus pemerasan. Terkait itu, Anang menyebut seluruh satuan kerja (satker) di Korps Adhyaksa untuk meningkatkan pengawasan melekat dalam penanganan perkara.
“Yang jelas kita meminta kepada seluruh satker, para kajati, para kajari, dan satker yang ada di kita untuk mengawasi, pengawasan melekat terhadap penanganan setiap perkara dan pelayanan hukum yang berintegritas dan profesional,” ucap Anang.
Jaksa-jaksa Ditangkap KPK

Sebelumnya dilaporkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin gagal mereformasi kejaksaan karena banyak jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
ICW mencatat ada tujuh jaksa yang terjerat kasus korupsi sejak Sanitiar (St) Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019.
“Sejak St Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, dikutip Bergelora.com, Selasa (23/12/2025).
Soal kasus jaksa yang kena OTT KPK di Banten, Wana mengatakan pimpinan KPK yang pernah bekerja sebagai jaksa mempunyai dualisme loyalitas.
Dia melihat gejala ini tergambar ketika KPK menyerahkan berkas jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kejaksaan Agung.
“Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK,” ujarnya.
Wana juga mengatakan minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dengan tersangka yang sedang diperiksa.
Menurut dia, ketertutupan proses penanganan perkara menciptakan kondisi yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Lebih lanjut, Wana mengatakan penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus.
“Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Adapun untuk OTT KPK di Banten, KPK menyerahkan jaksa yang terjaring ke Kejagung karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya dan menetapkan jaksa itu sebagai tersangka.
Kata Kejagung
Kejagung mengapresiasi OTT KPK terhadap jaksa karena langkah penegakan hukum itu sejalan dengan upaya internal Kejagung membersihkan jaksa bermasalah.
“Dan kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
“Kejaksaan mendukung langkah proses hukum yang KPK lakukan dan tidak akan intervensi atau menghalangi-halangi,” kata Anang saat dihubungi media, Minggu (21/12/2025). (Web Warouw)

