Rabu, 19 Februari 2025

LAPOR KEMANA NIH..? Telat Cairkan THR, Perusahaan Bisa Kena Denda 5 Persen

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang telat atau tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya bisa terkena denda. Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

“Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” kata Ida dalam rapat kerja (raker) Komisi IX DPR membahas THR, Selasa (26/3/2024).

Hal itu disampaikan Ida untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini yang sebelumnya bertanya apa saja sanksi yang diberikan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR pada karyawannya.

Ida memastikan, denda yang dibayarkan dari perusahaan itu bakal kembali kepada karyawan, yakni demi kesejahteraan. Selain denda, perusahaan yang tidak membayar THR juga bisa dikenakan sanksi administratif.

Ida kemudian menegaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“Tentang pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, kemudian Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Jadi kalau di PP 36 2021 sudah disebutkan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah,” jelas Ida.

“Kemudian di Permenaker Nomor 6 tahun 2016 disebutkan siapa yang berhak menerima THR, di situ disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” sambungnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini meminta Ida menjelaskan tentang sanksi yang diterima oleh perusahaan apabila tidak membayar THR kepada karyawannya. Pertanyaan itu disampaikan saat sesi tanya jawab antara anggota Komisi IX dan Menaker dalam rapat kerja membahas THR Lebaran, hari ini.

“Di sini karena ini merupakan kewajiban, tentu menurut Permenaker Nomor 6 tahun 2016, juga ada sanksi. Sanksinya di sini tidak disampaikan oleh Ibu Menteri, kira-kira sanksinya apa saja? Apakah sampai dicabut hak miliknya? Misal untuk operasi, atau seperti apa? Atau hanya ada sanksi administratif belaka misalnya,” tanya Yahya.

“Nah kami ingin dapatkan informasi mengenai sanksi tersebut, sebab dengan adanya sanksi tentu akan ada kepatuhan. Kalau sifatnya wajib tidak ada sanksi, maka tentu tidak ada kepatuhan,” sambung dia. (Calvin G. Eben-Haezer)

.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru