JAKARTA- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mulai melakukan serangan balik terhadap Susio Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengancam aksi demonstrasi puluhan ribu umat Islam di Jakarta, Jumat, 4 November 2016, bisa berlangsung hingga Lebaran Kuda.
Pengamat hukum dan politik di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Tobias Ranggie, menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) serangan balik melalui kehadiran Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, Yassona Laoly (YL), menghadiri acara syukuran Antasari Azhar.
“Acara syukuran bebas bersyarat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar di Hotel Grand Zuri, Serpong, Provinsi Banten, Sabtu, 26 November 2016, sangat kental dengan nuansan politik,” kata Tobias, Minggu (27/11).
Menurut Tobias, kehadiran JK dan YL, bukan sekedar faktor pertemanan, tapi lebih kepada nuansa politik. Karena Antasari Azahar yang mendapat pembebasan bersyarat terhitung Kamis, 10 November 2016 dari Lapas Kelas I/Tangerang, Provinsi Banten, mengklaim korban kriminalisasi di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tobias, mengatakan, langkah Jokowi terkesan sengaja mengutus JK dan YL dalam acara internal Antasari, bisa dianggap sebagai serangan balik terhadap SBY yang selama ini melakukan kritikan terbuka yang tendensius dan patut diduga melalui pernyataannya berimplikasi di balik unjukrasa puluhan ribu umat Islam di Jakarta, Jumat, 4 November 2016.
Apalagi dalam acara keluarga, Antasari mengklaim Presiden Jokowi sangat peduli akan kasusnya. Jokowi memang tidak datang, lantaran bertepatan dengan kunjungan kerja di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Antasari mengklaim dapat telepon permohonan maaf dari Jokowi karena waktunya bertabrakan.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Antasari dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Lebih dari 7 tahun Antasari menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Sejak 2010, total remisi yang Antasari peroleh adalah 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian. Antasari berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga dari vonis penjara 18 tahun.
Sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Antasari bekerja di Kantor Notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari Lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Tobias mengatakan, selaku Presiden, dalam membongkar ketidakberesan pemerintahan sebelumnya, Jokowi masuk melalui dibukanya kembali kasus korupsi proyek olah raga Hambalang, Bogor, proyek 34 listrik mangkrak berpotensi merugikan negara Rp4,5 triliun, membongkar mafia minyak bumi dan gas di kementerian Energi dan Mineral.
Terakhir, ujar Tobias, janji Antasari akan membongkar kriminalisasi terhadap dirinya, pasti akan sangat membuat repot SBY secara pribadi dan Partai Demokrat secara keseluruhan.
Apalagi konsolidasi politik dilakukan Jokowi pasca aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat, 4 November 2016, berhasil menggiring opini publik semuanya bermuara dari aktifitas basis-basis tradisional yang sebelumnya dikenal sebagai gerbong tidak resmi SBY dan Partai Demokrat.
“Ini lantaran SBY terpancing mengeluarkan pernyataan provokatif, Senin, 1 November 2016 yang memprediksi unjukrasa tanggal 4 November 2016, bisa berlangsung hingga lebaran kuda. SBY terjebak permainan sendiri,” ujar tambah pengamat hukum dan kebijakan publik Universitas Panca Bhakti, Pontianak, Herman Hofi Munawar.
Dituturkan Herman, langkah Presiden Jokowi yang tidak melibatkan SBY dan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab di dalam berdialog, sudah cukup dijadikan asumsi, akan ada kalkulasi politik tersendiri di dalam meredam situasi politik yang memanas pasca demonstrasi di Jakarta, Jumat, 4 November 2016.
Demonstrasi Jumat, 4 Nopember 2016, implikasi tudingan penistaan agama melalui kutipan Surat Al-Maidah ayat 51 oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Polri kemudian menetapkan Ahok tersangka terhitung Rabu, 16 November 2016. (Aju)