SERANG – Tim Densus 88 dipimpin langsung Kasatgas Wilayah Jakarta Banten, Kombes Pol Sentot, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga teroris, dari pengembangan penangkapan terduga teroris di Majalengka, beberapa waktu lalu. Dari pendalaman, terungkap pembelian bahan-bahan kimia pembuatan narkotika jenis shabu untuk mencari dana. Termasuk juga, tersangka mengetahui proses pembuatan bahan peledak. Hal ini dilaporkan oleh tribratanews.com dan dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (28/11)
Penangkapan dilakukan hari Minggu (27/11) siang. Tim Densus 88 AT berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga teroris yang diketahui berinisial ESB alias Ipul alias Eep alias Abu Syifa.
Keterangan dari Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zainudin, dari identitasnya, diketahui pemuda ini kelahiran Serang, bulan Juni 1986.
Selain itu diungkapkan, terduga ESB bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di Kampung Kelapa Lima, Desa Kelapa Lima, Kelurahan Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang Banten.
Tim Densus 88 bersama personel Polda Banten dan Polres Serang, langsung melakukan penggeladahan di rumah tersangka. Atas penangkapan ini, tersangka dikenakan Pasal 15 Jo 7 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Terorisme.
Penggalangan Dana Amalia
Penangkapan terhadap ESB alias Abu Syifa di Jalan Raya Pandeglang, di kios pulsa dan telpon seluler warna hijau, yang berjarak kurang lebih 50 meter dari SPBU, hari Minggu (27/11) oleh Densus 88 Polri, langsung dikembangkan.
Tersangka ESB, yang diketahui kelahiran 1986 ini, tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Serang, Banten.
Densus 88 Polri yang diback up oleh Ditreskrimum Polda Banten, Den Gegana Sat Brimob Polda Banten dan Polres Serang, langsung melakukan pendalaman. Sekitar pukul 13.00 wib sampai dengan 14.30 wib, dilakukan penggeledahan rumah tersangka.
Kemudian, Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Banten didampingi oleh Densus 88 Polri melaksanakan identifikasi terhadap barang bukti milik tersangka dan jaringannya, dengan disaksikan oleh Ketua RT dan 3 orang tetangga tersangka.
Dari penggeledahan rumah tersangka, disita barang bukti berupa Laptop merk lenovo 114 I bd, 2 buah Hp, 2 buah hp merk black berry dan samsung, CPU komputer, 4 HP Samsung, Hp 9 unit di atas etalase, Hp 12 unit di konter, 1 buah box warna hijau berisi, 2 buah Sim Card xl, Crisbo atau pistol panah, Gas tabung, Senapan angin dan Pupuk ZA seberat 1 kg.
Dari pendalaman, juga terungkap keterlibatan tersangka ESB terkait kegiatan terduga teroris RPW yang telah ditangkap di Majalengka. Selain itu, tersangka ESB juga mengetahui pembelian bahan-bahan kimia pembuatan narkotika jenis shabu untuk mencari dana amaliah. Termasuk juga, tersangka mengetahui proses pembuatan bahan peledak. (Web Warouw)