Selasa, 8 Oktober 2024

LEBIH SIAP NIH..! Muhammadiyah Bentuk 2 Perusahaan buat Garap Tambang

JAKARTA – Pengurus Pusat Muhammadiyah menyebut telah membentuk dua perusahaan untuk menggarap konsesi tambang yang diberikan pemerintah untuk ormas keagamaan. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Perusahaan pertama, ujar Muhadjir, adalah perusahaan strategis yang akan menjadi holding company alias perusahaan induk.

“Kemudian nanti ada operating company. Operating company inilah yang nanti para ahli yang memang punya pengalaman di tambang, orang Muhammadiyah, dan juga ahli,” kata Muhadjir saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

“Kita libatkan lima fakultas jurusan pertambangan yang ada di perguruan tinggi Muhammadiyah yang sekarang sudah melakukan survei awal,” lanjutnya.

Muhadjir mengatakan, PP Muhammadiyah tidak akan terburu-buru dalam menggarap konsesi tambang ini. Ormas Islam tertua di Indonesia ini disebut akan menyiapkan dulu berbagai institusi yang diperlukan melalui Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk melaksanakannya.

“Operating-nya ini yang nanti akan bekerja sama dengan pihak kontraktor, termasuk yang melakukan survei awal untuk menentukan bagaimana kelayakan untuk pertambangannya sampai betul-betul business planning-nya mantap,” jelas dia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, PP Muhammadiyah segera mendapatkan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia.

Sebagai informasi, ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan, yakni pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal tersebut. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru