JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari. Penahanan ini setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ).
Saat akan dibawa ke rumah tahanan (rutan), Titin menyebut dirinya tidak menerima uang. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan awak media perihal perolehan uang dirinya.
“Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil, saya cuma pelaksana,” kata Titin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Ia kemudian dicecar terkait siapa pihak yang menerima aliran uang haram hingga terjadi OTT KPK. Namun, ia tidak menjawab secara gamblang.
“Pimpinan saya berjenjang,” ujarnya.
Titin menjadi tahanan KPK bersama Augus Dwianggara selaku pihak swasta. Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye sebagai tahanan KPK seusai pemeriksaan setelah terjaring OTT. Dengan pengawalan petugas, keduanya digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan).
Sebagaimana diketahui, OTT ini merupakan kelanjutan dari operasi senyap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison dkk.
“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (10/6/2026).
KPK mengusut dugaan suap kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menutupi temuan audit pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Budi Prasetyo mengatakan, perkara baru tersebut merupakan pengembangan dari OTT yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison, dan sejumlah pihak lainnya.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan salah satunya adalah Smart TV yang kemarin kita sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di Pemkab Muara Enim,” kata Budi kepada wartawan.
Dalam operasi lanjutan tersebut, KPK mengamankan total 11 orang. Enam orang merupakan pihak yang sebelumnya telah diamankan dalam OTT Muara Enim, sedangkan lima orang lainnya merupakan pihak baru dari BPK.
“Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi.
Menurut Budi, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK juga telah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya, nanti penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan kepada oknum-oknum di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi.Informasi daerah Sumsel
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan perkara ini berkaitan erat dengan kasus suap pengadaan yang telah lebih dulu diungkap KPK. Dugaan suap kepada auditor BPK disebut bertujuan untuk menutupi temuan pemeriksaan atas sejumlah proyek di Pemkab Muara Enim.
“Pada pokoknya ini berkaitan dengan dugaan suap untuk cover-up atau menutup temuan BPK berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Salah satunya adalah pengadaan Smart TV atau Smart Board,” kata Budi.
KPK juga menduga sebagian uang yang sebelumnya diterima dari pihak swasta dalam perkara pengadaan digunakan untuk kepentingan suap kepada pihak BPK.
“Barang bukti ini juga cross juga dari perkara kemarin. Karena dari Rp500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan. Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK,” pungkas Budi. (Web Warouw)

