Kamis, 11 Juni 2026

BANYAK BIAWAKNYA NIH..! Bareskrim Ungkap Peran Eks Petinggi OJK di Kasus Dana Syariah Indonesia

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia, yakni Fithri Hadi yang merupakan petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018. Perannya, FH selaku founder dan advisor di PT DSI.

“(Fithri Hadi) Mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi lain yaitu Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, Komisaris PT DPL, dan pemegang saham mayoritas pada PT BA, PT SFU dan PT SRU,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dikutip Bergelora.com di Jakqrta, Kamis (11/6/2026).

Fithri Hadi juga berperan sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT Dana Syariah Indonesia. Fithri Hadi juga aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI baik RUPS maupun Weekly Meeting.

“(Fithri Hadi) Aktif mencari dan merekomendasikan relasi atau calon pemodal atau super lender untuk PT DSI,” jelasnya.

Fithri Hadi disebut mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya. Serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI.

Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/6). Penyidik telah mendapatkan lima alat bukti yang sah untuk menetapkan FH sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Ade Safri menjelaskan Fithri Hadi merupakan founder dan advisor sekaligus Direktur Operasional dan Saraan Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017. Fithri Hadi juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018. Selain itu, Fithri Hadi pernah mengisi posisi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018-2022.

“Penetapan Tersangka Fithri Hadi merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” jelas Ade.

Bareskrim akan memanggil Fithri Hadi sebagai tersangka pada Rabu (17/6) di Bareskrim Polri. Fithri Hadi saat ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

“Terhadap Tersangka Fithri Hadi juga telah dimintakan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026,” jelas Ade.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana, dan Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024 Atis Sutisna.

Ade Safri mengatakan penipuan itu diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT Dana Syariah Indonesia dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Setidaknya, ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Profil Fithri Hadi

Potret Fithri Hadi, founder dan advisor PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Ia ditetapkan menjadi terangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,4 triliun oleh Bareskrim Polri pada 8 Juni 2026.

Bareskrim menduga Fithri Hadi melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.

Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

“Penetapan Tersangka FH (Fithri Hadi) merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yaitu TA (Dirut PT DSI), ARL (Komisaris PT DSI), MY (Eks Direktur PT DSI) dan AS (Eks Direktur PT DSI),” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta Rabu (10/6/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, Fithri Hadi telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles