JAKARTA- Harus diakui secara jujur, Indonesia saat ini, sejak amandemen Undang-undang dasar 1945 memang sudah meninggalkan demokrasi Pancasila. Sehingga sudah tidak ada lagi sistim demokrasi yang berdasarkan pada musyawarah dan mufakat seperti yang ada dalam sila keempat dari Pancasila. Hal ini disampaikan oleh pimpinan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Lily Chadidjah Wahid (Lily Wahid) kepada Bergelora.com di Jakarta Selasa (26/8) menanggapi pernyataan Rachmawati Soekarnoputri di media ini.
“Inti dari demokrasi Pancasila yang mendahulukan musyawarah dan mufakat sudah kita tinggalkan. Dan kita sudah menjadi sangat liberal,” ujarnya jengkel.
Menurutnya dalam demokrasi liberal yang dijalankan oleh sistim politik Indonesia saat ini, tidak lagi mengenal musyawarah dan mufakat.
“Sementara, demokrasi Pancasila juga tidak mengenal pemilihan langsung. Padahal pemilihan umum langsung sudah dilakukan bangsa ini sebanyak dua kali,” ujarnya.
Lily Wahid membenarkan bahwa semua hukum yang dijalankan dalam demokrasi liberal saat ini memang bertentangan dengan semua ajaran Bung Karno.
“Sebagai anak ideologi BK (Bung Karno), wajar mbak Rachmawati Soekarnoputri menghubungkan putusan MK dengan demokrasi Pancasila. Tapi gak tepat dengan kondisi hari ini. Kita sudah liberal, bukan Pancasila lagi,” ujarnya.
Sehingga menurut adik dari KH Abdurrachman Wahid (Gus Dur) ini, leputusan MK dalam sidang sengketa Pilpres sudah tidak bisa dikaitkan dengan demokrasi Pancasila.
“Sudah tidak relevan lagi jadinya, Karena memang demokrasi kita harus diakui bukan lagi demokrasi Pancasila,” tegas putri pejuang nasional, KH Wahid Hasyim yang ikut merumuskan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ini.
Menjauhi Pancasila
Sebelumnya Rachmawati Soekarnoputri menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabaikan laporan kecurangan secara sistimatis terstruktur dan masif dalam pemilu presiden telah menciderai azas demokrasi dalam Pancasila dan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Front Pelopor, Rachmawati Soekarnoputri kepada Bergelora.com Senin (25/8) di Jakarta.
“Saya ingatkan sekali lagi bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi pancasila seperti pada Pancasila sila ke empat yang masih tercantum dalam mukadimah Undang-undang Dasar 1945. Putusan 9 hakim MK itu justru menjauhi demokrasi Pancasila karena mengesahkan kecurangan-kecurangan dalam Pilpres,” tegasnya.
Dengan demikian Rachmawati memastikan bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah alat yang dipakai untuk menginjak-injak Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila, bukan untuk menegakkan konstitusi.
“Memang MK adalah perangkat yang dipaksakan dalam sistim bernegara di Indonesia pada saat Indonesia terjerat hutang pada IMF dan Bank Dunia pada penghujung Orde Baru. Yang kemudian disahkan dalam amandemen UUD 1945 di Jaman Megawati Soekarnoputri,” jelasnya.
Untuk itu menurutnya, rakyat harus mendesak DPR agar meninjau ulang keberadaan Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
“Bahkan rakyat harus segera bangkit berjuang untuk kembali ke Undang-undang dasar 1945 yang asli untuk mengakhiri rantai manipulasi dan penindasan Imperialisme di Indonesia,” tegasnya. (Web Warouw)