Minggu, 22 Juni 2025

LINDUNGI HAK RAKYAT BUNG..! Natalius Pigai Beberkan Beda Tugas Kementerian HAM dan Komnas HAM

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, Kementerian HAM memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dari Komisi Nasional HAM.

Ia menyebutkan, Kementerian HAM bertugas untuk membangun dan membuat kebijakan terkait HAM, berbeda dengan Komnas HAM yang bertugas mengawasi HAM di Indonesia.

“Kementerian HAM adalah Kementerian yang melaksanakan pembangunan hak asasi manusia. Ya, ini agak berbeda, lain dengan Komnas HAM, Komnas HAM mengawasi pembangunan HAM,” kata Pigai dalam acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Pidato perdana Menteri Ham Natalius Pigai dan Wakil Menterinya Mugianto Sipin:

Pigai mengatakan, ada tiga tugas pemerintah terkait HAM berdasarkan konstitusi, yakni penyelamatan HAM melalui regulasi, melindungi warga negara, dan memenuhi kebutuhan warga negara.

Ia mengatakan, ketiga tugas tersebut adalah bagian dari pembangunan HAM sehingga penyusunan program dan anggaran harus mengarah ke pembangunan HAM.

“Misi strategi sampai dengan penyusunan anggaran itu harus diarahkan dalam konteks potret pembangunan HAM. Anggarannya tidak bisa kecil,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Pigai mengatakan, jumlah anggaran di Kementerian HAM tidak bisa kecil. Ia meminta ada perombakan anggaran.

“Kenapa Presiden mau bikin kementrian HAM? Berarti ada sesuatu besar yang mau dibikin. Maka tim transisi, rombak itu anggaran, dari Rp 20 triliun ke Rp 64 miliar. Tidak bisa, tidak tercapai visi misi Presiden Prabowo Subianto,” ucap dia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, untuk diketahui, Kementerian HAM adalah kementerian baru yang dibentuk pada Kabinet Merah Putih. Kementerian ini merupakah salah satu pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selain Kementerian HAM, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru