Minggu, 20 April 2025

Listrik Padam, DPD Tuntut PLN Kompensasi 10% Buat Rakyat

 

JAKARTA- Hingga saat rakyat di daerah masih terus mengeluhkan pemadaman listrik akibat gangguan di PLN. Keluhan terakhir masuk dari masyakat Kota Tarakan. Untuk itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menuntut kompensasi 10% dari abodemen untuk rakyat apabila mengalami pemadaman total 24 jam dalam sebulan. Hal ini ditegaskan oleh Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI saat mengadakan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, PLN Tarakan dan Manhattan Kalimantan Investment (MKI) di Jakarta, Kamis (19/11). Pertemuan tersebut membahas pasokan gas untuk pembangkit tenaga listrik pada PT. PLN Tarakan di Kota Tarakan, Kalimantan Timur.

 

Dalam rapat tersebut, ketiga belah pihak sepakat bahwa tanggal 14 Desember 2015 MKI sudah mengalirkan gas ke PLN Tarakan, apabila sampai tanggal tersebut MKI tidak dapat melaksanakan, maka DPD RI meminta MKI mengganti biaya bahan bakar solar yang digunakan oleh PLN Tarakan untuk menghidupkan pembangkit. Selain itu, PT PLN Tarakan mulai tanggal 1 Desember 2015 akan menambah pasokan listrik dengan mengaktifkan mesin pembangkit tenaga diesel dan penambahan excess power sebanyak 5MW.

Kesepakatan ini dilatarbelakangi oleh hasil tinjauan Komite II di Tarakan bahwa kondisi listrik Kota Tarakan saat ini masih belum memenuhi kebutuhan konsumsi listrik masyarakat. Ini terjadi karena kemampuan pasok listrik PLN Tarakan hanya 23 Megawatt, padahal beban puncak kota Tarakan mencapai 33 Megawatt.

“Masyarakat disana mengeluhkan matinya listrik. Saat kami berkunjung kesana ternyata masalahnya adalah gas yang tidak dipenuhi oleh MKI sebagai penyedia gas ke pembangkit yang ada di PLN dan swasta. Makanya kami panggil kesini dan menghasilkan bahwa tanggal 14 Desember itu harus dipastikan listrik bisa hidup dengan kepastian gas,” jelas Ketua Komite II Parlindungan Purba.

Kesepakatan lainnya yang dihasilkan adalah jika PT PLN Tarakan tidak mampu menambah pasokan listrik, maka akan diterapkan mekanisme kompensasi biaya untuk masyarakat sebanyak 10 persen abonemen. Kompensasi akan berlaku pada bulan Desember 2015, dipotong dari biaya beban sampai kebutuhan listrik masyarakat Tarakan terpenuhi.

Kompensasi diberikan dengan catatan apabila total pemadaman sebanyak 24 jam dalam 1 bulan. DPD RI mendorong pemerintah untuk memantau PLN Tarakan ini. Komite II DPD RI juga akan memonitor dan menurunkan tim ke Tarakan.

“Kita akan mengawal dan memantau dan kalau tidak berjalan sesuai kesepakatan kita akan tindaklanjuti lebih keras lagi,” kata Aji Muhammad Mirza Wardana, anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru