Senin, 11 November 2024

Lita Anggraini: 11 Tahun RUU PRT Terabaikan

JAKARTA- Lita Anggraini dari Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) melakukan aksi mogok makan hingga waktu tidak berbatas tuntut UU Perlindungan PRT mulai Senin, 16 Februari 2015. Aksi mogok makan tidak hanya menuntut adanya undang-undang untuk PRT tapi juga menagih dana rakyat yang telah dipakai untuk pembahasan RUU PPRT selama empat tahun tanpa ada kejelasan pelaporan kepada publik. Dana rakyat yang dipakai untuk satu RUU tidaklah sedikit. Dapat diperkirakan untuk setiap pem­ben­tukan UU dianggarkan Rp6 milyar per tahun. Demikian Lia Anggraini menjelaskan kepada Bergelora.com di Jakarta Rabu (18/2).

 

Menurut RKA K/L 2013 untuk pelaksanaan program pelaksanaan fungsi legislasi DPR dianggarkan dana sampai sebesar Rp444.149.572.000 untuk 70 RUU prioritas DPR. Dapat dibayangkan berapa banyak anggaran rakyat yang di dalamnya juga mengandung kontribusi PRT sebagai warganegara yang telah membiayai kegiatan legislasi RUU PPRT.

“Padahal hingga saat ini RUU PPRT sudah 11 tahun belum juga tuntas menjadi undang-undang yang sah,” ujarnya.

Sedangkan hak-hak pekerja rumah tangga menurutnya kerap kali dilanggar sehingga tidak sedikit kasus yang dialami PRT. Menurut catatan JALA PRT, selama 2012-2013, sampai sejumlah 653 orang mengalami berbagai kasus pelanggaran hak-hak dasar mereka.

“Hak-hak yang seringkali dilanggar adalah hak atas upah layak, hak untuk batasan jam kerja, hak beristirahat, hak libur, hak untuk keluar rumah, hak berkomunikasi, hak berorganisasi, hak mendapatkan perlakuan manusiawi, hak mendapatkan jaminan sosial,” ujarnya.

Survey Angkatan Kerja Nasional  dan Survey Ekonomi Sosial Nasional, BPS tahun 2012 mengatakan bahwa ada sekitar 1,15 juta orang mempekerjakan PRT. Sesungguhnya kontribusi nilai ekonomi dari pekerjaan para PRT di rumah-rumah majikan itu sangatlah besar karena terbukti majikan dapat meninggalkan rumah-rumah mereka menuju ke tempat-tempat kerja dalam mengejar karier untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar lagi. Peningkatan pendapatan mereka mempengaruhi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kontribusi pekerjaan para PRT tidak dapat hanya dilihat dari segi ekonomi, tapi juga dari sisi sosial sebagai warga negara Indonesia karena para PRT juga membayar pajak untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Pajak-pajak yang dibayarkan oleh PRT juga dipakai untuk membiayai kegiatan perjalanan dinas anggota DPR ke luar negeri, rapat di DPR dan konsinyering di hotel. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru