Kamis, 18 April 2024

RUU Daerah Perbatasan Gagal Terdaftar dalam Prolegnas

JAKARTA- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Benny Rhamdani (senator Sulawesi Utara) menyesalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara yang gagal terdaftar dalam list(tata urutan) Program Legislasi Nasional (Prolegnas), baik RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2015 maupun RUU Prolegnas Tahun 2015-2019. Dia juga menyesalkan RUU tentang Pertanahan yang gagal sebagai usulan DPD dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015.

“Kami sangat sesalkan dua RUU perjuangan kita, usulan kita, tidak gol sesuai target kita. RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara tidak gol menjadi RUU Prolegnas. RUU Pertanahan gol menjadi RUU prioritas tapi bukan usulan kita,” ujarnya dalam rapat gabungan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama komite-komite yang membahas pembidangan RUU dalam lingkup tugasnya masing-masing di ruangan PPUU DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tanggal 9 Februari 2015 menyetujui 160 RUU Prolegnas Tahun 2015-2019, di antaranya 37 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2015. List daftar 37 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2015 bidang politik dan hukum meliputi antara lain RUU tentang Wawasan Nusantara dan RUU tentang Pertanahan. RUU Wawasan Nusantara merupakan usulan PPUU DPD. Sedangkan RUU Pertanahan usulan Komite I DPD tapi menjadi usulan Komisi II DPR dalam list RUU Prioritas Tahun 2015, namun Komite I DPD akan ikut serta membahasnya.

Kendati RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara gagal terdaftar dalam list Prolegnas Tahun 2015-2019, dia berharap agrumentasi Pemerintah yang menganggap materinya terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara benar-benar merupakan komitmen strategi pembangunan berdimensi kewilayahan, yang pelaksanaannya konsisten di daerah perbatasan negara. Apalagi, daerah perbatasan negara merupakan kawasan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, baik aspek kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan pertahanan keamanan yang belum memperoleh perhatian yang proporsional.

Pengusulan RUU versi Komite I DPD ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah perbatasan negara yang memiliki keterbatasan dan permasalahan, terutama infrastruktur, agar kemajuannya sejajar daerah lain. Tapi, pemerintah menjanjikan dasar hukum yang melandasi upaya pembangunan daerah perbatasan negara di antaranya peraturan pemerintah (PP). 

“Argumentasi mereka mudah-mudahan bisa menjadi spirit. Kami mendorong agar keterbatasan dan permasalahan di daerah perbatasan negara terakomodasi dalam peraturan pelaksana UU,” dia menyambung.

Dalam list Prolegnas Tahun 2015-2019 terdaftar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU long list 2015-2019), RUU tentang Pengelolaan Terpadu Kawasan Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (RUU long list 2015-2019), RUU tentang Provinsi Bali (RUU long list 2015-2019), RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan (RUU long list 2015-2019), dan RUU Sistem Penyelesaian Konflik Agraria (RUU long list 2015-2019).

Kendati gagal terdaftar sebagai RUU usulan DPD, Komite I DPD masih bersyukur karena RUU Pertanahan terdaftar dalam list RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2015 usulan Komisi II DPR. Komite I DPD ingin memperjuangkan agar tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumberdaya alam yang langka dan kebutuhan dasar manusia yang bernilai ekonomi, sosial, budaya, religius, dan ekologis yang dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

“Di balik sesal kami, RUU Pertanahan tidak sebagai usulan kita tapi terdaftar sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2015.”

Daftar Prolegnas tersaring dari 324 RUU, yaitu 155 usulan DPR, 84 usulan pemerintah, dan sisanya usulan DPD. Rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD tanggal 6 Februari 2015 memutuskan 160 RUU  Prolegnas Tahun 2015-2019, di antaranya 37 RUU Proelgnas Prioritas Tahun 2015, yakni 21 RUU usulan DPR, 7 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD. Raker juga menyepakati RUU kumulatif terbuka, yaitu RUU pengesahan (rativikasi) perjanjian internasional, RUU sebagai konsekuensi amar putusan MK, RUU anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), RUU pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, serta RUU penetapan/pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru