Rabu, 2 Juli 2025

Lita Anggraini: Jokowi Jangan Diskriminatif Terhadap PRT!

JAKARTA- Mogok Makan Pimpinan Jala PRT, Lita Anggraini memasuki hari kedua. Lita menuntut Presiden Joko Widodo tidak hanya memberikan perhatian pada pembantu rumah tangga (PRT) yang menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri, tetapi juga pada PRT yang ada di dalam negeri. Demikian Lita Anggraeni ketika dihubungi Bergelora.com di Jakarta, Selasa (17/2).

 

“Mayoritas TKI di luar negeri adalah pembantu rumah tangga (PRT). Kenapa Jokowi hanya mikir PRT yang ada di luar negeri, sementara menutup mata dengan PRT yang di dalam negeri. Jokowi jangan diskriminatif,” ujarnya.

Menurut Lita Anggraini penyetopan pengiriman TKI keluar negeri tidak ada manfaatnya kalau tidak didukung dengan peraturan yang kuat di dalam negeri. Karena sampai saat ini PRT yang ada di dalam negeri tidak dilindungi oleh undang-undang.

“Buatlah aturan dan perundang-undangan yang melindungi termasuk untuk PRT yang di dalam negeri. Jokowi jangan ingkar terhadap PRT,” ujarnya.

Untuk itu Lita Angraini berharap Menteri  Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri bisa menangkap kebijakan Presiden Joko Widodo soal TKI pasti akan berkolerasi dengan PRT di dalam negeri

“Segera buat dan bahas RUU PRT dan ratifikasi konvensi ilo 189 tentang kerja layak untuk PRT. Jangan justru menerbitkan permenaker yang isinya justru menguatkan praktek ketidakadilan terhadap PRT,” tegasnya.

Membekukan Hati

Lita Anggraini mulai mogok makan Senin, 16 Februari 2015 dan seterusnya sampai tak terhingga batas waktunya bila DPR dan pemerintah tidak memasukkan RUU PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai Prolegnas Prioritas 2015.

“Mogok makan ini merupakan wujud perlawanan kepada anggota DPR dan pemerintah yang menutup telinga, membekukan hati dan abai memandang pekerjaan di dalam rumah-rumah tangga sebagai suatu pekerjaan yang tidak bernilai,” tegasnya kemarin.

Ia menjelaskan, aksi mogok makan dilakukan untuk menggalang solidaritas bersama dan mengingatkan siapa saja yang mempekerjakan sesama manusia yang lemah, terpinggirkan dan terlupakan di dalam rumah mereka tanpa menghormati dan memenuhi hak–hak dasar mereka tidak lain adalah memperbudak sesamanya sendiri.

“Memperlakukan sesama manusia menjadi budak merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat dirinya sendiri sebagai manusia. Di dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 1 jelas dikatakan bahwa hak untuk tidak diperbudak adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” tegasnya.

Selama ini hak-hak pekerja rumah tangga kerap kali dilanggar sehingga tidak sedikit kasus yang dialami PRT. Menurut catatan JALA PRT, selama 2012-2013, 653 orang mengalami berbagai kasus pelanggaran hak-hak dasar mereka. Hak-hak yang seringkali dilanggar adalah hak atas upah layak, hak untuk batasan jam kerja, hak beristirahat, hak libur, hak untuk keluar rumah, hak berkomunikasi, hak berorganisasi, hak mendapatkan perlakuan manusiawi, hak mendapatkan jaminan sosial.

Survey Angkatan Kerja Nasional  dan Survey Ekonomi Sosial Nasional, BPS tahun 2012 mengatakan bahwa ada sekitar 1,15 juta orang mempekerjakan PRT. JALA PRT menegaskan bahwa sesungguhnya kontribusi nilai ekonomi dari pekerjaan para PRT di rumah-rumah majikan itu sangatlah besar karena terbukti majikan dapat meninggalkan rumah-rumah mereka menuju ke tempat-tempat kerja dalam mengejar karier untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar lagi. Peningkatan pendapatan mereka mempengaruhi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru