LOH KOQ NAIK JUGA…? Sempat di Bawah Pertalite, SPBU Vivo Naikkan Harga Revvo 89 Jadi Rp10.900 per Liter
JAKARTA – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Revvo 89 menjadi Rp10.900 per liter. Sebelumnya, harga BBM jenis tersebut sebesar Rp8.900 per liter.
Menurut pantauan media di SPBU Vivo Hankam, Jakarta Timur, Senin (5/9/2022) pukul 17.00 WIB, harga yang tertera di display telah berganti menjadi tarif terbaru yakni Rp10.900 per liter. Sementara itu, dengan penyesuaian harga tersebut, antrean pembeli sudah berangsur normal, bahkan cenderung sepi.
Selain itu, BBM jenis Revvo 92 mengalami penyesuaian harga, yang semula dijual Rp17.250 per liter menjadi Rp15.400 per liter. Sedangkan, BBM jenis Revvo 95 awalnya dijual Rp18.250 per liter sekarang menjadi Rp16.100 per liter.
Sebelumnya, SPBU Vivo ramai diperbincangkan karena menjual BBM jenis Revvo 89 dengan harga yang lebih murah daripada Pertalite hingga tak sedikit masyarakat kemudian menyerbu SPBU tersebut.
Sebagai informasi, SPBU Vivo merupakan perusahaan sektor hilir minyak dan gas bumi, yang masuk ke pasar pompa bensin dalam negeri pada 2017. Awalnya perusahaan tersebut bernama PT Nusantara Energi Plant Indonesia (NEPI), dan kini berganti nama jadi PT Vivo Energy Indonesia.
Vivo Energy Indonesia masih terafiliasi dengan Vitol Group, raksasa minyak yang berbasis di Swiss. Perusahaan tersebut didirikan di Rotterdam pada 1966 dan merupakan pemegang saham terbesar SPBU Vivo di Indonesia. Selain di Indonesia, perusahaan ini juga telah beroperasi di Singapura, Belanda, London, Afrika dan Australia.
Pemerintah Tidak Intervensi Harga Vivo
Sementara itu kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Pemerintah menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga jenis bahan bakar minyak umum (JBU) termasuk bahan bakar yang dijual badan usaha PT Vivo Energy Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Sesuai beleid itu, pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.
Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.
“Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha,” jelas Dirjen Migas.
Dengan demikian, HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, menurut Tutuka, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.
Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas, sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga,” jelas Tutuka. (Web Warouw)