Sabtu, 14 September 2024

Mabes Police Line Gas Alam Patuha Ciwidey

BANDUNG- Bareskrim Polres Bandung, lakukan penyidikan terhadap PT. Geo Dipa yang berlokasi Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Kamis (28/8) sore. Tim dari Mabes Polri ini beranggota 8 orang dipimpin Kasubnit Pidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto.

Penyidikan tersebut terkait PT Bumi Gas Energy yang memenangkan gugatan terhadap tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Ciwidey.

Akibatnya proyek PLTP Patuha harus dimulai dari awal lagi yakni kembali kepada PT Bumi Gas Energy.

“Tender awal dimulai tahun 2003 untuk pembangunan PLTP Patuha dan PLTP Dieng Jawa Tengah,” kata Direktur Bumi Gas Energy, David Randi, didampingi  kuasa hukum PT Bumi Gas, Bambang Siswanto, kepada Bergelora.com, di Bandung Kamis (28/8) sore.

Tender tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan para pemilik saham yakni PT PLN dan PT Pertamina.

“PLTP Patuha rencananya menghasilkan 180 Mega Watt dengan nilai investasi sampai 500 juta dollar,” katanya.

Pada tahun 2005 terjadi penandatanganan kontrak sehingga PT Bumi Gas Energy mendapatkan lampu hijau untuk pelaksanaan proyek.

“Hanya, pihak kami  tak bisa melaksanakan proyek eksplorasi panas bumi karena pihak PT Geo Dipa tak mampu menunjukkan izin eksplorasi berupa sertifikat Wilayah Kerja Penambangan (WKP),” katanya.

Sedangkan proyek penunjang seperti pembangunan  fisik jalan dan  jembatan menuju ke lokasi proyek sudah dilakukan PT Bumi Gas.

“Uang untuk investasi eksplorasi panas bumi sudah kami siapkan. Namun tiba-tiba pada tahun 2011 pihak PT Geo Dipa  memutuskan kontrak sepihak lalu menggandeng perusahaan lain.

“Kini PLTP Patuha sudah akan berproduksi dan listriknya akan dijual. Kami siap mengganti pengeluaran proyek eksplorasi asalkan Bumi Gas Energy dikembalikan lagi haknya,” katanya.

Hal itu sesui dengan keputusan MA yang memenangkan gugatan Bumi Gas.

“Kami tak mau merugikan kepentingan nasional dalam penyediaan listrik ini,” katanya.

Sekretaris Perusahaan PT. Geo Dipa, Dadang, mengatakan pihaknya akan melakukan. Rekonsiliasi terkait masalah ini.

“Kami akan menghargai keputusan Mahkamah Agung, bahwa pihak PT. Geo Dipa harus kembali kepada kontrak pertama,” tegas dia.

Pihak mabes Polri rencananya akan memasang Police line, di lokasi vital di pertambangan gas alam ini. Setelah lakukan pemeriksaan dan dan  melihat langsung objek vital seperti sumur gas.

Ditolak Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Geo Dipa Energi dan Majelis hakim Badan Arabitrase Nasional (BANI) berkaitan putusan kasasi yang membatalkan putusan BANI No.271/XII/ARB-BANI/2007.

Sengketa antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumi Gas Energy berkaitan dengan pembangunan proyek panas bumi senilai US$488 juta yang sebelumnya eks Himpurna California Energi (HCE) dan Patuha Power Ltd.

Namun kemudian pemerintah mengambil alih proyek ini, melalui PT Pertamina dan PT PLN yang menunjuk PT Geo Dipa Energi melaksanakan tender atas proyek listrik tersebut yang dimenangkan PT Bumi Gas Energy. Dalam pelaksanaannya PT Geo Dipa Energy mengklaim PT Bumi Gas Energy wanprestasi dan mengajukan pembatalan perjanjian Arbitrase melalui BANI yang mengabulkan permohonan PT GDE. (Martinus Ursia)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru