JAKARTA– Kejahatan kemanusiaan pada Hak Azasi Manusia (HAM) tidak bisa langsung diselesaikan lewat rekonsiliasi nasional tanpa melewati proses pengadilan HAM. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo diminta tidak mengabu-abukan kejahatan kemanusiaan pada setiap pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Senat Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya, Stefanus Ardianto, kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (27/9).
“Pernyataan Presiden Joko Widodo untuk melakukan rekonsiliasi nasional terlebih dahulu sebelum adanya proses hukum menunjukkan pemerintah serius untuk mengabu-abukan kasus ini,” ujarnya.
Untuk memperingati pelanggaran Hak Azasi Manusia dalam Tragedi Semanggi 1999 sebanyak 300-an mahasiswa Universitas Atmajaya mendatangi Kejaksaan Agung dan Istana Negara di Jakarta, Jumat (25/9).
“Kami mahasiswa Indonesia akan terus menuntut penegakan keadilan dalam semua pelanggaran HAM berat. Seperti semua keluarga korban yang masih sabar memperjuangkan kasus-kasus yang pernah menimpa mereka,” demikian Stefanus Ardianto ditengah aksi di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, mahasiswa Indonesia menyesali sikap Kejaksaan Agung yang tidak memiliki keberanian untuk menindak lanjuti laporan bukti-bukti pelanggaran HAM berat yang sudah dikumpulkan oleh Komnasham.
“Pengumpulan bukti yang dikerjakan Komnasham itu sudah cukup lengkap, tapi menurut Kejaksaan Agung belum lengkap,” ujarnya.
Dalam aksi itu mahasiswa Atma Jaya menyampaikan pesan kepada Jaksa Agung lewat Kepala Bidang Antara Lembaga, Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi 16 tahun yang lalu, yaitu pada tanggal 24 September 1999 silam.
Setelah itu massa aksi melanjutkan aksi ke Istana Negara untuk menyampaikan pesan kepada Presiden untuk menolak rekonsiliasi nasional sebagai jalan keluar penyelesaian kasus-kasus kejahatan berat HAM.
Sambil menunggu perwakilan mahasiswa yang diterima oleh kantor Sekretariat Negera, massa aksi berjalan kaki mengelilingi Istana Negara. Setelah selesai mengelilingi Istana Negara, massa aksi kembali berdiri di depan Istana Negara dan melakukan mimbar bebas dan aksi teaterikal.
Natado Putrawan, dari Bidang Pengabdian Masyarakat Senat Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, mengatakan Presiden Joko Widodo menelanjangi dirinya sendiri saat pidato kepresidenan 17 Agustus kemarin dengan mengatakan sudah membentuk tim rekonsiliasi nasional dan pengungkapan fakta serta kebenaran. Ini menunjukkan Presiden tidak mengerti hukum.
“Undang-undang No 27 tahun 2004 yang mengatur rekonsiliasi nasional, pengungkapan fakta dan kebeneran itu harus ada kalau fakta yang diungkapkan melalui pengadilan HAM,” jelasnya pada Bergelora.com
Sekitar pukul 16.00 WIB massa aksi kembali ke Universitas Atma Jaya untuk melakukan aksi tabur bunga tepat dilokasi korban penembakan Tragedi Semanggi 2 yang tidak jauh dari Universitas Atma Jaya, yaitu almarhum saudara Yap Yun Hap mahasiswa Universitas Indonesia.
“Pergerakan atas kemanusiaan adalah bagaimana kita melawan lupa. Mahasiswa akan tetap ada di garis perjuangan. Kita akan terus mengawal penyelesaian tradegi Semanggi, Talangsari, Papua sampai tragedi 1965. Mahasiswa tetap menolak rekonsiliasi nasional,” demikian Natado Putrawan (Calvin G. Eben-Haezer)