Senin, 23 Juni 2025

Mahfud MD: Hak Legislasi DPD Dihambat Politik

JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD menegaskan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang konstitusionalitas hak dan wewenang legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tidak terealisir atau tidak terlaksana, maka persoalannya bukan yuridis, tapi politis dan psikopolitis. karena terjadi situasi di dalam fraksi partai-partai yang tingkat penerimaan (acceptance) atau tingkat penolakan (resistance) berbeda-beda terhadap putusan MK tersebut sebagai salah satu sumber hukum setingkat undang-undang.

 

“Kalau yuridis, sudah selesai. Persoalan ini politis, psikopolitis juga. Putusan MK itu tafsir resmi konstitusi. Putusannya sama dengan sebuah undang-undang. Begitu ditetapkan, putusannya masuk lembaran negara. Tidak perlu eksekutor. Langsung berlaku, mengikat. Tapi kalau politis, tergantung perkembangan situasi. Di luar kemampuan MK,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) di Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).

Narasumber lainnya adalah Dr Valina Singka Subekti MSi [dosen ilmu politik Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), mantan  anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)], dan Prof Dr Satya Arinanto SH [dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Mahfud melanjutkan, amandemen kelima UUD 1945 yang sekaligus memperkuat DPD tidak realistis secara politis saat ini karena fraksi partai-partai masih menolak usulan DPD.

“Secara politis, tidak realistis gagasan amandemen yang diidealkan DPD dan sejumlah pakar/ahli. (Fraksi) partai-partai masih menolaknya. Bukan hanya DPD yang jadi isu pembahasan, tapi keseluruhannya. Perkembangan politik, apalagi akhir-akhir ini, semakin tak karuan. Sehingga, kita harus berpikir keras meluruskan kembali arah reformasi. Kecenderungannya lebih buruk,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan bahwa kisruh kewenangan antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan DPD bersumber pada hasil amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang distortif (terjadi pemutarbalikan, atau penyimpangan) sejumlah pasal, ayat, dan bagiannya.

Misalnya, mengenai kekuasaan membentuk undang-undang (UU). Pasal 20 UUD 1945 menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk UU, Pasal 5 UUD 1945 menyatakan Presiden berhak mengajukan rancangan undang­undang (RUU) kepada DPR, sementara 20 UUD 1945 menyatakan DPR dan Presiden membahas RUU untuk mendapat persetujuan bersama.

Pasal 20 UUD 1945 tidak menyertakan DPD membahas RUU untuk mendapat persetujuan bersama karena selama pembahasan amandemen kesatu (perubahan kesatu) UUD 1945 belum muncul keinginan membentuk lembaga perwakilan di samping DPR.

Amandemen Ketiga

Keinginan membentuk DPD muncul kemudian selama pembahasan amandemen ketiga (perubahan ketiga) UUD 1945. Sayangnya, karena amandemen UUD 1945 bersifat adendum, maka amandemen ketiga tidak serta merta mengubah ketentuan DPR memegang kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 UUD 1945) menjadi DPD bersama DPR memegang kekuasaan membentuk UU. Adendum berarti penambahan dan pengurangan atau perubahan klausul pasal, ayat, dan bagian UUD 1945 yang mempertahankan naskah asli (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959) dan naskah perubahan UUD 1945 melekat pada naskah aslinya.

Karena itu, penguatan fungsi, tugas, dan wewenang DPD muncul belakangan melalui amandemen kelima UUD 1945 sebagai usulan DPD. Alasannya, kalau DPD hanya dapat mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu, dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR maka pembentukan DPD terlalu mubazir. Tapi, partai-partai menolak penguatan DPD.

“Kita membentuk DPD kan tidak hanya untuk itu. Terlalu mubazir. Tapi (fraksi) partai-partai nggak mau. Di luar pandangan politik, dunia akademis mendukung penguatan DPD. Semuanya mendukung. Logikanya masuk,” jelasnya.

Lalu, DPD mengajukan judicial review (uji materiil) untuk mendapat penafsiran konstitusionalitas fungsi, tugas, dan wewenang DPD terhadap pematerian UU karena hak dan/atau wewenang konstitusionalnya dirugikan. Terbukti memang sejumlah UU menegasikan bahkan mereduksi konstitusionalitas hak dan/atau wewenang legislasi DPD. Jika tetap saja DPD tidak ikut membahas RUU tertentu maka DPD mengajukan judicial review (uji formiil). Jadi, judicial review mencakup pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri atas pengujian secara materiil (uji materiil) dan pengujian secara formil (uji formil).

“Kalau suatu saat ada RUU yang seharusnya ikut dibahas bersama, tapi DPR mengabaikan DPD, maka DPD bisa mengajukan gugatan judicial review (uji formiil). Kalau terbukti prosedurnya salah, batal semua UU itu. Mestinya ini warning bagi DPR,” ujarnya.

Agar UU yang berlalu juga tidak distortif, dalam putusannya MK menyatakan, DPD ikut serta mengajukan RUU tertentu, membahas RUU tertentu, dan mengambil keputusan RUU tertentu kecuali persetujuan bersama.

“Inilah jalan tengah. MK kan penafsir konstitusi atau memberi tafsir baru agar konstitusi hidup. Tafsiran MK, DPD secara institusi sejajar DPR dan Presiden dalam membahas RUU tertentu. DPD tidak sejajar fraksi partai-partai,” ujarnya.

Dalam pengantarnya, Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) Prof Dr John Pieris SH MH (senator asal Maluku) menegaskan, RUU MD3 tergolong Prolegnas Prioritas Tahun 2015 rumpun daftar kumulatif terbuka sebagai konsekuensi putusan MK ihwal konstitusionalitas fungsi, tugas, dan wewenang legislasi DPD RI.

“Oleh karena itu, dalam pembahasannya kami harus terlibat bersama DPR RI dan Presiden (Pemerintah). Pembuat putusan bersejarah itu Pak Mahfud,” katanya.

Dia menambahkan, ketentuan pasal, ayat, dan bagian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang pengesahannya pasca-putusan MK sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 masih menegasikan bahkan mereduksi konstitusionalitas hak dan/atau wewenang legislasi DPD. Kendati amar putusan MK menegaskan konstitusionalitas hak dan/atau wewenang legislasi DPD, pada praktiknya DPD tidak terlibat seluruhnya dalam pembahasan RUU tertentu.

Fraksi-fraksi DPR yang menolak itu beralasan, keterlibatan DPD hanya menyebabkan penyusunan RUU tertentu memakan waktu lama. Padahal, pembahasan RUU tertentu bersama DPR justru memakan waktu lama karena fraksi-fraksi tidak bisa satu suara. Sebab, mereka masih mempertahankan keterlibatan 10 fraksi selama pembahasan RUU tertentu dalam rapat bersama DPD dan Presiden (Pemerintah).

“Ternyata mereka tidak menghargai dan menghormati putusan MK itu,” katan John menyesalkan. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru