Minggu, 15 September 2024

MAKIN JELAS GAEZ…! Begini Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Kesaksian Bharada E: Ada Perintah Menembak

JAKARTA – Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan kematian Brigadir J adalah rekayasa. Ia memastikan peristiwa berdarah ini murni pembunuhan berencana.

Bharada E dalam kesaksiannya menuturkan, peristiwa terjadi bukan dipicu karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kamar rumah dinasnya.

“Tidak ada (pelecehan) kata Bharada E,” kata Boerhanuddin kepada pers, Senin (8/8/2022).

Dalam peristiwa ini, Irjen Pol Ferdy Sambo pun ada di lokasi. Bharada E pertama kali menembakkan pistol Glock-17 miliknya atas tekanan dan perintah atasannya.

“Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan,” ujar Boerhanuddin.

Tak sendiri, Bharada E memastikan ada pelaku lain yang ikut dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini. Salah satu pelaku lain turut diperintah untuk mengambil HS-9 milik Brigadir J dan menembakkan tujuh peluru ke tembok.

Hal itu dilakukan untuk merekayasa peristiwa agar terkesan ada peristiwa polisi tembak polisi. Tembakan itu dilepaskan setelah Brigadir J tewas.

“Iya (Brigadir J sudah tewas), intinya tidak proses baku tembak,” kata Boerhanuddin.

Titik Terang

Kronologi kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menemui titik terang seiring pengakuan sang saksis kunci, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E .

Setelah mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 15 perwira tinggi hingga perwira pertama, Bharada E memutuskan untuk buka suara.

Sesaat itu juga, pernyataannya berbeda dari sebelum-sebelumnya.

Bahkan, kuasa hukumnya yang lama, mengundurkan diri, dan kini Bharada E didampingi kuasa hukum baru dari Bareskrim Polri .

Bharada E kini membantah kronologi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh.

Seperti diketahui, kronologi awal yang disampaikan pihak kepolisian, Brigadir J tewas saat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo , di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baku tembak itu dikatakan dipicu lantaran Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo.

“Tidak terjadi tembak menembak (baku tembak) sebenarnya, tidak ada,” kata Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Brigadir J di youtube yang diunggah Minggu (7/8/2022).

Burhanuddin mengatakan, kliennya sudah membuat kesaksian tertulis secara formil untuk disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri demi membuka kasus kematian Brigadir J ini.

“Sudah diungkapkan semua, fakta hukumnya di BAP. Sudah blak-blakan,” lanjut kata Burhanuddin.

Burhanuddin memang belum mengungkapkan gambang kesaksian Bharada E yang tertulis dalam BAP. Namun untuk pembunuhan atau penembakan yang dilakukan Bharda E terhadap Brigadir J , benar adanya.

Hal itu sesuai pasal yang disangkakan kepada Bharada E . Sebagai informasi, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E disangkakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kendati dirinya tersangka, namun dia tidak seorang diri.

Bharada E pun siap menjadu justice collaborator. Hal itu menunjukkan ada orang lain dalam pembunuhan Brigadir J .

“Dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau JC berarti ada isyarat pelaku lain terlibat,” ujar Burhanuddin.

Diperintahkan Menembak

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, ada yang memerintahkan Bharda E untuk menembak Brigadir J , namun tanpa perencanaan sebelumnya.

“Ya ada perintah sesuai tindak pidana yang disangkakan. Tapi sifatnya spontanitas,” ujarnya.

Saat coba dikulik lebih jauh, terkait kronologi pembunuhan Brigadir J . Burhanuddin enggan mengungkapkannya, namun tidak membantahnya.

Bahwa proses pembunuhan berlangsung bak sebuah eksekusi. Brigadir J bukan dalam kondisi bisa melawan menggunakan pistol.

Ferdy Sambo Ditahan

Sebelumnya diberitakan, peran Irjen Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J , kini terkuak.

Pria yang sebelumnya menjabat Kadiv Propam itu diduga telah melakukan pelanggaran serius pada kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di bekas rumah dinasnya.

Sebagai polisi baret biru saat itu, Ferdy Sambo yang seharusnya menjadi garda utama penjaga nama baik Polri justru mencorengnya.

Hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi menyatakan Ferdy Sambo diduga telah bertindak tidak profesional.

Kini, Ferdy Sambo tengah ditempatkan di tempat khusus di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, sejak Sabtu (6/8/2022).

Pernyataan soal pelanggaran Ferdy Sambo itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dan disiarkan secara langsung melalui Instagram (@divhumasPolri).

Awalnya Dedi menjelaskan bahwa ada dua tim besar bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bergerak mengurus kasus pembunuhan Brigadir J .

Yang pertama adalah Tim Khusus (Timsus) yang tugasnya melakukan pembuktian ilmiah.

Sementara tim kedua adalah Inspektorat Khusus (Irsus) yang fokus terhadap pelanggaran kode etik pada penanganan kasus Brigadir J .

Dalam hal Ferdy Sambo, yang menyatakannya telah melakukan pelanggaran profesionalitas adalah Irsus.

Dedi menyebut, dasar penetapan Ferdy Sambo melanggar kode etik adalah keterangan 10 saksi dan sejumlah bukti.

Namun, Dedi tidak menyebutkan siapa saja saksi dan apa saja bukti tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan tim gabungan wasriksus (pengawasan pemeriksaan khusus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo), yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.”

“Dari hasil pemeriksaan wasriksus atau Irsus (inspektorat khusus) terkait masalah peristiwa tersebut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi,” papar Dedi.

Dedi menjelaskan, pelanggaran Ferdy Sambo adlah tekait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak lain rumah dinasnya semasa jabat Kadiv Propam.

Ferdy Sambo kini tengah ditempatkan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa, Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.”

“Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korps Brimob Polri,” pungkasnya.

25 Polisi Diperiksa, 4 ke Ruangan Khusus

Sebelum Ferdy Sambo, empat polisi lebih dulu dimasukkan ke dalam ruangan khusus, dari total 25 polisi yang diperiksa terkait ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J .

Empat polisi itu bahkan sudah ditetapkan akan berada di ruangan khusus selam 30 hari.

Keempat polisi itu diduga paling awal tahu soal TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan update penanganan kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu berasal dari perwira menengah dan perwira pertama Polri.

Tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.

“Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya.”

“Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro,” kata Dedi kepada wartawan.

Namun dia tak membeberkan identitas keempat polisi yang ditempatkan di sel khusus itu.

“Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkatnya pama dan pangkat pamen,” ujarnya.

Bila mengacu pada telegram rahasia Kapolri atas mutasi personel terkait kasus Brigadir J , dari 15 nama personel, ada 1 perwira menengah dan 1 perwira pertama dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya, yakni nama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang sebelumnya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Serta AKP Rifaizal Samual selaku Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Dicopot Kapolri Soal Brigadir J , Karir Moncer Ferdy Sambo Terancam Batal Lampaui Kesuksesan Ayahnya

Berikut ini nama personel Polri yang dimutasi imbas penanganan kasus Brigadir J merujuk St nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022:

1. Irjen Ferdy Sambo , Kadiv Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Irjen Syahardiantono, Wakil Kabareskrim Polri, diangkat sebagai Kadiv Propam Polri

3. Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

4. Brigjen Anggoro Sukartono, Karo Waprof Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Wijayanto, Sesro Waprof Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Karo Waprof Divisi Propam Polri

6. Brigjen Benny Ali, Karo Provos Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

7. Kombes Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri

8. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

9. Kombes Edgar Diponegoro, Kabag Binpamropaminal Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Sesro Paminal Divisi Propam Polri

10. Kombes Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

11. AKBP Arif Rachman Arifin, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

12. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof Divisi Propam Polri, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof Divisi Propam Polri, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sebagai Pamen Yanma Polri.

15. AKP Rifaizal Samual Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru