Jumat, 4 Oktober 2024

MALU-MALUIN AH..! Amicus Curiae Harusnya Suara Rakyat, Bukan yang Kalah dan Tantrum

JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan sejumlah tokoh lain mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar menilai amicus curiae mestinya datang dari suara rakyat, bukan pihak yang kalah dalam pilpres.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Survey and Polling (SPIN) Igor Dirgantara. Dia mengatakan bahwa amicus curiae tidak datang dari pihak yang kalah dan ‘tantrum’.

Tantrum adalah kondisi saat anak mengeluarkan emosinya dengan beragam cara, antara lain menangis kencang, berguling-guling di lantai, sampai melempar barang. Secara umum, tantrum pada anak biasanya terjadi pada anak yang masih berusia 1-4 tahun karena ketidakmampuan anak dalam menjelaskan apa yang menjadi keinginannya.

“Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya. Persoalannya adalah bahwa sejatinya yang bisa disebut teman pengadilan itu adalah suara rakyat, bukan pihak yang kalah dan ‘tantrum’ lalu merasa bisa jadi teman pengadilan,” kata Igor, Rabu (17/4/2024).

Dia pun menyoroti pengajuan amicus curiae ini. Sebab, mestinya yang mengajukan tidak memiliki kepentingan hukum dengan pihak berperkara.

“Terlebih pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae minimal tidak punya kepentingan hukum dengan pihak yang berperkara,” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa posisi Megawati jelas. Karena, Megawati merupakan Ketum PDIP, partai pengusung Ganjar-Mahfud. Mestinya, amicus curuae diajukan oleh mereka yang di luar perkara.

“Jelas di sini bahwa Megawati adalah Ketum PDIP yang mengusung paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan kata lain, amicus curuae harusnya merupakan suatu permohonan (opini) yang diajukan oleh pihak di luar perkara,” katanya.

Selanjutnya, dia menuturkan bahwa amicus curiae ini juga telah disampaikan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud dalam gugatannya. Tim Ganjar-Mahfud menyatakan ada abuse of power dari istana (presiden) lewat praktik kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Kendati demikian, lanjutnya, hal ini tidak terbukti setelah sejumlah menteri memberikan kesaksian. Semua menteri menyangkal tuduhan-tuduhan tersebut.

“Faktanya dari semua keterangan empat menteri yang memberi kesaksian di sidang MK (Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Muhadjir Effendy, Tri Rismaharini) sudah menyangkal semua tuduhan itu, termasuk soal bansos dan keterlibatan aparat negara,” katanya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Megawati mengajukan amicus curiae kepada MK. Dalam suratnya, dia berharap ketukan palu hakim MK menjadi ketukan palu emas, bukan palu godam.

MK sendiri telah menerima sekitar 18 amicus curiae. Selain Megawati, ada juga amicus curiae yang diajukan oleh mantan Pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad serta tokoh agama seperti Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru