Selasa, 8 Oktober 2024

Mantap! DPD RI Dukung GBHN Diaktifkan Kembali

JAKARTA- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Farouk Muhammad mendukung ide pengaktifan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai langkah penguatan MPR dan DPD sesuai dengan rekomendasi MPR 2009-2014 melalui keputusan MPR RI Nomor: 4/MPR/2014, hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI Farouk pada konferensi pers di Lobby Gedung Nusantara III lantai 8, Selasa (12/1).

Farouk mendukung pernyataan yang disampaikan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri pada acara Rakernas partai tersebut di Jakarta (10/1).

“Sebagai konsekuensinya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang anggotanya terdiri dari wakil rakyat dan wakil daerah diberikan mandat kembali untuk menyusun dan menetapkan Ketetapan atau TAP tentang GBHN, namun gagasan tersebut akan lebih sempurna lagi dengan penguatan MPR dan DPD sesuai dengan rekomendasi MPR 2009-2014 melalui keputusan MPR RI Nomor: 4/MPR/2014,” ujarnya.

Farouk menyampaikan, pada prinsipnya tiap Anggota DPD RI dan DPD RI secara kelembagaan sudah siap mensukseskan agenda yang seyogyanya segera direalisasikan.

“Terkait hal tersebut maka perlu ada amandemen kelima UUD 1945 untuk penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia”, ucap Farouk yang didampingi Wakil Ketua DPD GKR Hemas, Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK), Prof. John Pieris dan Wakil Ketua BPKK Bambang Sadono.

Menurut John Pieries perlu dihidupkan kembali GBHN yang melibatkan eksekutif dan lembaga negara.

“Jika GBHN hanya melibatkan eksekutif dan tidak melibatkan lembaga negara maka hal tersebut merupakan haluan pemerintah bukan haluan negara. Dalam waktu dekat ini MPR akan membentuk Panitia Adhoc untuk mempersiapan pelaksanaan agenda ini,” ujarnya.

Senada dengan Farouk dan John, Bambang Sadono menyampaikan bahwa dukungan terhadap gagasan GBHN tersebut karena DPD telah menerima konsep naskah akademis dari forum rektor indonesia dan saat disosialisasikan di MPR mendapat dukungan yang tinggi dari masyarakat.

“Ada beberapa pembahasan dari isi Konsep Naskah Akademik tersebut, diantaranya membahas tentang eksistensi pancasila, penguatan MPR, penguatan Sistem Presidensial, penataan sistem peradilan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Namun pengaktifan GBHN tersebut akan membuat kewenangan MPR itu akan pincang tanpa penguatan DPD dan Sistem Presidensial yang sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Bambang menjelaskan bahwa dengan penguatan MPR ini tidak akan menyebabkan perubahan struktural sehingga menjadikan MPR menjadi Lembaga Tertinggi Negara,
“Hal ini tidak menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara karena hanya mengoptimalkan fungsi MPR bukan secara struktur,” tutup Bambang (Enrico N. Abdielli)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru