BOJONEGORO – Sebagaimana pernah disampaikan Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur, AKBP Wahyu S Bintoro SH, SIK, MSi, bahwa jika dalam penambangan pasir mekanik di sepanjang aliran Bengawan Solo, khususnya yang berada di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, terbukti adanya beking dari oknum anggota Polres Bojonegoro, maka oknum anggota tersebut akan ditindak tegas.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, hasil pemeriksaan serta keterangan pelaku yang bertikai dan saling serang di atas perahu, pada Sabtu (10/12) di lokasi penambangan pasir Bengawan Solo Desa Campurejo, didapat keterangan bahwa ada keterlibatan oknum anggota Kepolisian, sehingga oknum anggota tersebut selanjutnya diamankan dan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bojonegoro.
“Anggota tersebut berinisial M, bintara pada salah satu Polsek jajaran. Yang bersangkutan sudah diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tambang pasir illegal,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa penyidik Polres Bojonegoro akan bertindak profesional . Siapapun yang terbukti melakukan kesalahan dan melanggar hukum, siapapun itu akan tetap diproses.
“Terhadap M, selain akan di proses pidananya, nanti akan dilakukan pemeriksaan kode etik profesi Polri,” terang Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak bertindak sendiri atau main hakim sendiri, yang nantinya dapat mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri. Laporkan saja ke Kepolisian apabila melihat, mengetahui adanya pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun, baik oknum aparat maupun masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas dari keterangan pelaku dan saksi, diperoleh keterangan bahwa dua kelompok warga yang bertikai dan saling serang di atas perahu, pada Sabtu (10/12) di lokasi penambangan pasir Bengawan Solo turut Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota adalah terkait persaingan bisnis, antara dua kelompok penambang.
“Dari hasil pemeriksaan, pertikaian yang terjadi bukan antara warga dengan penambang, tapi antara dua kelompok penambang pasir, terkait permasalahan bisnis usaha pasir,” terang Kapolres.
Saat ini 6 orang pelaku dari kedua pihak yang terlibat dalam pertikaian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bojonegoro, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena kedua belah pihak membuat laporan pada Kepolisian. (Enrico N. Abdielli)