Selasa, 10 Desember 2024

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Ganja 82 Kg Berhasil Disita

BANDAR LAMPUNG– Kepolisian Resor Lampung Selatan, Lampung, berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis ganja lintas provisi dan menangkap para tersangkanya. Dalam operasi ini, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan barang bukti narkoba narkoba jenis ganja seberat 82,5 Kg.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Abrar Tuntalanai, SIK, SH, MH yang didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Dr. Adi Ferdian Saputra mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut didapat dari dua kasus yang berbeda.

Terungkapnya kasus ini bermula, saat itu pada hari Minggu (27/11), tersangka Abdur Razak di telepon oleh tersangka Rizki untuk mengambil ganja ke Medan Sumatera Utara. Kemudian Tersangka Abdur Razak bersama tersangka Harmonis berangkat ke Medan menggunakan pesawat dan tiba di Medan Sumatera Utara sekira pukuI 11.00 WIB.

Selanjutnya, tersangka Abdur Razak ditelpon oleh seseorang bernama Andi (tempat tersangka Rizki memesan ganja) agar menginap di Losmen Darusalam Medan.

Setelah sekitar seminggu di Medan, tepatnya pada hari Senin (5/12), sekira pukul 21.00 WIB tersangka Abdur Razak kembali ditelpon oleh Andi untuk mengambil kardus yang berisi narkotika golongan 1 jenis ganja yang ada di depan losmen di dekat galon.

Selanjutnya tersangka Abdur Razak mengambil barang tersebut dan dimasukan ke dalam Losmen. Lalu pada hari Sesasa tanggal 06 Desember 2016, sekira pukul 08.30 WIB tersangka Abdur Razak berangkat membawa 2 buah kardus berisi ganja menggunakan bus Putra Pelangi dari Medan dengan tujuan Palembang Sumatera Selatan.

Kemudian dari Palembang tersangka menggunakan Bus Barokah Jaya dengan tujuan Solo Jawa Tengah. Setalah tiba di pintu masuk Pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan tersangka di tangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Setelah tersangka Abdur Razak dan  Harmonis di tangkap, kemudian dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap terasangla Rizki (pemesan) narkotika golongan 1 jenis ganja di Surabaya.

Selanjutnya 3 orang tersangka tersebut bersama barang bukti berupa 2 kardus berisi 16 paket ganja seberat 22 Kg, dan 1 unit Bus Barokah Jaya, serta 3 unit HP diamankan polisi.

Sedangkan dalam kasus yang kedua ini, Polda Lampung berhasil menyita narkoba jenis ganja seberat 60,5 Kg, 1 unit Minibus APV, dan 2 unit HP bersama tersangka Abdul Ajiz Muslim (27) dan Dede Ridwan Slamet (27) mereka ditangkap anggota di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan pada Senin (5/12) sekitar pukul 20.00 WIB.

Awal tertangkapnya kedua tersangka ini bermula saat itu pada hari Kamis (1/12), Abdul Ajiz Muslim dan Dede Ridwan Slamet warga Cikembar Sukabumi Jawa Barat, sama-sama bekerja sebagai pengemudi yang disuruh oleh seorang pria bernama Abang untuk mengambil kendaraan di Jambi.

Selanjutnya tersangka pada hari Jum’t (2/12) dikirim uang oleh Abang untuk berangkat ke Jambi dengan menggunakan Bus ALS. Ketika dalam perjalanan di Palembang Sumatera Selatan pada hari Minggu (4/12), sekitar pukul 12.00 WIB tersangka ditelpon oleh Abang agar turun di Palembang,

Karena kendaraan yang akan diambil ke Jambi ternyata sudah berada di Palembang Sumatera Seatan. Setelah turun  tersangka menunggu telpon dari Abang dan sekitar pukul 15.30 WIB tersangka ditelpon oleh Abang agar menuju Jembatan Ampera karena kendaraan tersebut sudah menunggu di dekat jembatan Ampera.

Selanjutnya dengan menggunakan jasa ojek tersangka menuju Jembatan Ampera dengan waktu 15 menit tersangka sampai di dekat Jembatan Ampera dan bertemu dengan orang laki-laki dan menyerahkan kendaraan Suzuki APV wama merah NopoI B 1723 1 VC dan berangkat menuju Jakarta.

Ketika sampai di perkebunan tebu termasuk dalam wiLayah Lampung tersangka kembali ditelpon oleh Abang dan diberitahu bahwa didalam kendaraan yang dibawanya ada muatan narkotika golongan 1 jenis ganja, dan upah tersangka akan di tambah menjadi Rp 15 juta.

Selanjutnya kedua tersangka melanjutkan perjalanan menuju Jakarta, ketika sampai di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan pada Senin (5/12) sekitar pukul 20.00 WIB kendaraan yang dikemudikan tersangka digeledah oleh petugas Sea Port Interdiction dan di dalam kendaraan tersebut ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 115 paket dengan berat seluruhnya 60,5 kg.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2  dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 13 Milyar. (MH Utama)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru