Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Menag sepakat dengan Mendikbud Ristek yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. “Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata Menag.
Permendikbudristek No 30/2021 dianggap kontroversial setelah mendapat penolakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lingkungan kampus hingga anggota parlemen. Beleid itu disebut bernuansa liberal dan melegalkan perzinaan karena memuat diksi persetujuan (sexual consent) antara pelaku dan korban saat menjelaskan definisi kekerasan seksual.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah pun meminta agar peraturan menteri tersebut segera direvisi dan dicabut. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut ialah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas. (Baca: Muhammadiyah Minta Permendikbud 30 Dicabut). (Web Warouw)