JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengambil dua sikap berbeda dalam membuktikan rekam jejak akademik dari sekolah dasar hingga kuliah. Ia tampil di seluruh ijazah akademik ketika melapor di Polda Metro Jaya, namun menolak melakukan hal serupa dalam sidang di PN Surakarta atau Solo.
Keputusan tampilkan ijazah di Polda Metro Jaya itu dikonfirmasi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Ia mengatakan semua bukti kelulusan Jokowi itu ditampilkan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah di UGM.
“Jadi tadi Pak Jokowi sudah tampil jelas ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah dipamerkan kepada para penyelidik,” kata salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan, Rabu (30/4).
“Pak Jokowi juga dengan tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” tutur dia.
Langkah Jokowi ini berkaitan dengan laporan yang dibuat terhadap lima orang ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan kelima orang berinisal RS, RS, ES, T, dan K buntut tudingan ijazah palsu.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, justru menolak menunjukkan ijazah dalam sidang lanjutan dengan agenda mediasi di PN Surakarta atau Solo.
Gugatan tersebut mengajukan penggugat Muhammad Taufiq kepada Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM). Ia menuntut agar pihak-pihak tersebut menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.
Namun YB Irpan menolak tuntutan tersebut karena penggugat dinilai tidak memiliki hak. Sebab, kata YB Irpan, Taufiq selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Jokowi juga disebut berhak mendapat perlindungan atas ranah pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya.
“Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut,” kata YB Irpan usai sidang di PN Surakarta, Rabu (30/4).
“Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi,” kata dia.
Di sisi lain, Taufiq menjelaskan alasan mengajukan gugatan itu karena Jokowi pernah menjadi pejabat publik selama puluhan tahun. Menurutnya, masyarakat berhak mendapat informasi terkait latar belakang pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.
Ia pun menilai pernyataan para tergugat dalam sidang mediasi itu menjadi tidak beralasan karena status Jokowi sebagai mantan pejabat publik.
“Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya,” kata dia. (Web Warouw)