Kamis, 10 Juli 2025

MARI DOAKAN BERSAMA..! Jelang Vonis Bharada Eliezer, Ibunda Brigadir Joshua: Semoga Eliezer Memiliki Masa Depan Terbaik

JAKARTA – Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan harapannya terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Diketahui, Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) ini.

Rosti meminta Richard Eliezer menyerahkan sepenuhnya kepada putusan majelis hakim. Meski demikian, Rosti berharap Bharada E memiliki masa depan yang lebih baik. Harapan itu disampaikan karena Richard Elizer memiliki iktikad baik dan menyesali perbuatannya.

ā€œBuat Bharada E atau Richard Eliezer, kami tetap juga percaya kepada hakim. Biarlah hakim nanti yang memberikan vonis kepada Bharada E karena dia sudah datang, sujud, dan mengakui kejujurannya, membela Bang Yos. Semoga nanti perkataannya diterima Tuhan dan semoga dia bertobat dan menjadi anak muda yang memiliki masa depan yang terbaik nantinya,ā€ kata Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Selain Rosti Simanjuntak, Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum keluarga Yosua mengapresiasi iktikad baik dan keberanian Richard Eliezer membeberkan kebenaran atas skenario yang dirancang atasannya Ferdy Sambo. Padahal, Richard Eliezer merupakan sang eksekutor.

ā€œTetapi kita patut berbangga, mengangkat topi di usianya yang muda dia bertaubat dan dia komitmen dan dia sudah membuktikan komitmennya yaitu membuka perkara ini di persidangan dengan seterang-terangnya. Itu patut diapresiasi masyarakat Indonesia,ā€ kata Kamaruddin.

Kepada Bergelora.com.di Jakarta.dilaporkan, Kamaruddin sendiri meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurang dari lima tahun terhadap Richard Eliezer atau lebih ringan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf. Hal ini mengingat Richard Eliezer sudah bertaubat.

ā€œKalau saya di luar keluarga, saya pribadi, saya memohon kepada majelis berikanlah dia di bawah lima tahun karena dia masih muda. Dia perlu menata masa depan dan dia sudah bertobat,ā€ kata Kamaruddin.

Diketahui, Bharada E bakal menghadapi sidang vonis Rabu (15/2/2023). Eliezer sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya perkara ini telah menjalani sidang vonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru