Sabtu, 12 September 2026

TUT WURI HANDAYANI..! Kasus Korupsi Unsoed, KPK: Oknum Guru SMA Jadi Koordinator “Pengepul” Calon Mahasiswa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga oknum guru SMA di Tasikmalaya menjadi koordinator pengepul calon mahasiswa baru yang akan mendaftar ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui jalur mandiri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut menjadi alasan penyidik menggeledah rumah oknum guru tersebut.

“Serta Rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (12/9)

Budi mengatakan, penyidik menggeledah enam lokasi dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unsoed dari Rabu (9/9/2026) sampai dengan Kamis (10/9/2026).

Enam lokasi tersebut adalah rumah Wakil Rektor Unsoed I, II, dan IV. Lalu, rumah salah satu dosen, rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas.

Dia mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

“Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, penyidik menggeledah ruangan Sekda Banyumas Agus Nur Hadir karena diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang sudah mengirimkan uang diterima di Unsoed.

“Penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” ucap dia.

Jadi Tersangka KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Taufik mengatakan, kasus korupsi ini terbagi menjadi tiga klaster.

Klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo lewat Dian dan Adhi diduga meminta uang senilai Rp 650 juta ke orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri.

Meski sudah membayar, calon mahasiswa itu rupanya tetap tidak lolos seleksi sehingga orangtuanya meminta pengembalian uang yang telah dibayar. Namun, uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi sehingga pengembaliannya menggunakan uang yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Sodiq.

Klaster kedua, Mulyono atas sepengetahuan Sodiq diduga menerima gratifikasi Rp 680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri.

Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

“Sehingga dalam hal ini, MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Sodiq),” tutur Taufik.

Klaster Ketiga, selama periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.

Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar.

“Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles