Jumat, 25 April 2025

MASIH ADA PUNGUTAN GAK..? PPDB Diganti SPMB, Apa Bedanya? Berapa Kuota SPMB Jalur Domisili?

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Rencananya, SPMB mulai diterapkan pada 2025 ini.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan SPMB akan mengubah sejumlah sistem yang sebelumnya diatur PPDB. Perubahan hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA.

Mu’ti menjelaskan dalam SPMB akan ada empat alur penerimaan murid baru sebagai pengganti sistem PPDB. Salah satunya, sistem zonasi diubah menjadi domisili.

“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Mu’ti menjelaskan sistem domisili akan mengubah sistem penerimaan murid yang dalam PPDB dikenal sebagai sistem zonasi.

Ia menyebut perubahan itu dilakukan melalui sejumlah penyesuaian dalam implementasi sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.

Kemudian, kata Mu’ti, penerimaan murid jalur prestasi dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.

“Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi,” jelas dia.

Berikutnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid penyandang disabilitas dan murid yang dengan latar belakang ekonomi kurang mampu.

Terakhir, Mu’ti menyebut jalur mutasi disediakan bagi para murid dengan orang tua yang diberi penugasan di daerah tertentu. Jalur ini turut diperuntukkan bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto), dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ucap dia.

Mu’ti menegaskan perubahan PPDB menjadi SPMB ini tak semata perubahan nama, tapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan.

Usulan Kuota SPMB Jalur Domisili

Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, salah satu yang menjadi perhatian publik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 adalah tentang berubahnya skema jalur zonasi menjadi domisili.

Jalur domisili akan memprioritaskan jarak antara rumah dan sekolah sebagai parameternya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan domisili adalah penyempurnaan jalur zonasi yang telah dipakai pada Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) sejak tahun 2017.

Alasan mengapa namanya diganti karena banyak kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi.

Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada empat (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi),” jelas Mu’ti.

Perbedaan lain yang hadir pada jalur zonasi adalah besaran kuotanya. Mengutip dokumen paparan SPMB yang diterima dari Kemendikdasmen, berikut informasinya.

Besaran Kuota Jalur Domisili di SPMB 2025

Jenjang SD
Kuota saat ini: Minimal 70%
Usulan di SPMB 2025: Tetap

Besaran kuota jalur domisili di jenjang SD tidak mengalami perubahan karena sebaran SD Negeri di Indonesia dinilai sudah merata. Selain itu tidak terdapat masalah berarti yang ditemukan di lapangan.

Jenjang SMP
Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 40%

Kemendikdasmen menemukan sejak zonasi ditetapkan pada 2017 hingga 2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 30-50%. Untuk itu penyesuaian dilakukan menjadi minimal 40% bisa lebih.

Selain itu, Kemendikdasmen juga menemukan terdapat pemerintah daerah (Pemda) yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu. Sekolah ini bisa menjadi pilihan siswa di domisili tertentu tersebut.

Jenjang SMA
Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%

Sejak 2017 hingga 2023 ditemukan bila siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 20-50%.

Besaran kuota selebihnya akan digunakan untuk menambah persentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang berdomisili jauh dari sekolah.

Cara menghitung besaran kuota ini nantinya akan tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. Namun, saat ini Permendikdasmen itu belum bisa diakses publik.

“Cara menghitung persentase itu kami sertakan sebagai lampiran dari Peraturan Menteri. Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi itu dapat kita minimalkan,” ucap Mu’ti. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru