JAKARTA, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan bahwa perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh kementerian dan lembaga bukan sekadar pencapaian administratif yang harus dikejar setiap tahun.
Predikat tersebut semestinya menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pengendalian keuangan negara, serta memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangannya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Nyoman mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai tahapan administratif untuk memperoleh opini audit.
Pemeriksaan merupakan instrumen untuk memastikan setiap rupiah keuangan negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan digunakan secara optimal untuk kepentingan publik.
Menurut dia, seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi entitas pemeriksaan Ditjen PKN I BPK berhasil memperoleh opini WTP atas laporan keuangan 2025. Capaian tersebut menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Meski demikian, Nyoman mengingatkan bahwa opini WTP tidak berarti pengelolaan keuangan negara sudah sepenuhnya bebas dari persoalan.
BPK masih memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan. Rekomendasi tersebut antara lain berkaitan dengan penguatan tata kelola keuangan dan sistem pengendalian intern, penataan serta optimalisasi Barang Milik Negara (BMN), hingga peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan kontrak.
“Keberhasilan memperoleh opini WTP harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, bukan hanya untuk memenuhi target administratif,” kata Nyoman.
LHP tersebut diserahkan kepada 11 kementerian dan lembaga, yakni Komisi Yudisial, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, serta Badan Narkotika Nasional.
Selain memperkuat tata kelola keuangan, Nyoman mendorong kementerian dan lembaga mulai mempersiapkan perubahan pola kerja pemerintahan menuju Government 5.0. Transformasi tersebut mencakup pemanfaatan teknologi digital, kecerdasan buatan, analisis data, serta kolaborasi lintas sektor untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Menurut Nyoman, perkembangan teknologi membuat laporan keuangan tidak lagi sebatas dokumen pertanggungjawaban.
Data keuangan dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam menyusun kebijakan dan mengambil keputusan publik secara lebih terukur.
“Kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, harus dimanfaatkan sebagai alat untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, bukan menggantikan peran manusia. Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya tetap ditentukan oleh integritas, kepemimpinan, dan tanggung jawab para penyelenggara negara,” tegasnya.
BPK juga mendorong pengelolaan keuangan negara dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola yang akuntabel.
Dengan demikian, pemeriksaan keuangan negara diharapkan tidak berhenti pada penilaian kepatuhan atas pengelolaan anggaran masa lalu, tetapi turut mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” tegas Nyoman. (Web Warouw)

