JAKARTA – Buntut dari isu penyelewengan donasi ACT yang diduga dilakukan oleh petinggi ACT, kini mulai terbongkar gaji yang diterima para petingginya.
Sebagaimana diketahui bahwa ACT merupakan organisasi yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Secara hukum, ACT berdiri sebagai sebuah yayasan.
ACT merupakan orgganisasi yang menghimpun dana dari para donatur, sedangkan para donatur itu merupakan masyarakat. Artinya ACT menghimpun donasi dari masyarakat untuk disalurkan kepada bantuan sosial dan kemanusiaan.
Informasi seputar isu penyelewengan donasi ACT ini dilansir dari majalah Tempo.co pada Minggu, 3 Juli 2022.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, ACT dikabarkan dapat menghimpun dana sampai ratusan miliar setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2020, organisasi itu menghimpun donasi sebesar Rp. 462 miliar.
ACT kini menjadi perbincangan panas lantaran isu penyelewengan dana. Isu ini terungkap setelah organisasi itu disebut mengalami krisis keuangan.
Sejumlah anggota staff dan mantan petinggi ACT menduga bahwa krisis keuangan ini disebabkan oleh pemborosan dan penyelewengan dana yang terjadi selama bertahun-tahun.
Ahyudin merupakan salah satu petinggi ACT yang sekarang sudah lengser, ketika menjabat sebagai Dewan pembina ACT, dirinya disebut menerima gaji sebesar Rp. 250 juta.
Sedangkan bawahan Ahyudin, seperti Senior Vice President disebut mendapatkan gaji sebesar Rp. 150 juta. Adapun Vice President sebesar Rp. 80 juta per bulan. Direktur eksekutif mendapat gaji sekitar Rp. 50 juta dan direktur sebesar Rp. 30 juta.
Ahyudin, mantan petinggi ACT berdalih memberikan gaji tinggi supaya mereka dapat bekerja maksimal dan membuat program yang baik.
“Saya pasang tinggi gajinya, saya paksa kerja habis-habisan supaya ACT bisa mempersembahkan program yang baik,” ujar Ahyudin kepada Tempo. (Calvin G. Eben-Haezer)