Rabu, 9 Juli 2025

MAU REVISI UU HAM NIH..! Menteri Pigai Usul Individu Hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM

JAKARTA- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang HAM agar memuat ketentuan bahwa pelaku pelanggar HAM tak hanya negara tapi juga bisa dari pihak individu.

“Selama ini pelaku pelanggaran HAM adalah negara. Tapi sekarang mengalami pergeseran ke non-state actors dan individual,” kata Natalius Pigai dalam konferensi pers di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, dalam konteks HAM modern, aktor seperti korporasi perlu dimasukkan dalam regulasi karena berpotensi melakukan pelanggaran HAM berskala besar, termasuk lewat aktivitas bisnis yang eksploitatif.

“Di Indonesia, isu bisnis dan HAM baru masuk ke dalam Perpres. Sementara pelaku bisnis belum diatur dalam UU HAM,” ucapnya.

Demikian pula dengan pelaku individu yang melakukan pelanggaran HAM secara terencana, sistematis, dan dalam skala luas. Menurut Pigai, mereka juga perlu diakomodasi sebagai aktor dalam UU yang baru.

UU HAM saat ini, yakni UU Nomor 39 Tahun 1999, perlu direvisi karena menurut Pigai UU itu sudah 24 tahun tidak direvisi.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dia menyebut revisi ini merupakan bagian dari langkah penguatan instrumen HAM yang sejalan dengan visi “Indonesia Emas 2045” di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Salah satu fondasi yang harus diperkuat adalah bidang hak asasi manusia.

Maka tentu instrumen-instrumen HAM harus diperkuat, direvitalisasi. Kalau tidak ada, kita buat yang baru. Kalau yang bagus, kita pertahankan,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru