JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana tidak dapat disahkan di sisa masa jabatan DPR periode 2019-2024. Sahroni mengatakan, permintaan Presiden Jokowi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sulit terwujud karena masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 tersisa hitungan hari.
“Pak Jokowi ingin RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Tapi karena masa sidang tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan besar pembahasan akan dilanjutkan pada periode sidang berikutnya,” ujar Sahroni saat ditemui, Minggu (8/9/2024).
Politikus Partai Nasdem ini mengeklaim, keterbatasan waktu merupakan kendala utama untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ia menyebutkan, semua fraksi di DPR memerlukan waktu yang cukup untuk membahas secara mendalam berbagai aspek terkait RUU tersebut.
“Pengesahan UU ini memang mendesak, tapi proses pembahasannya harus komprehensif. Karena waktu sidang tinggal sedikit, kita harus realistis dan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Jokowi meminta DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi. Jokowi menyoroti langkah cepat DPR dalam membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada sebagai contoh respons yang diharapkan dapat diterapkan pada RUU Perampasan Aset.
“Respons cepat yang dilakukan dalam pembatalan revisi UU Pilkada sangat baik, dan saya berharap hal ini juga diterapkan untuk hal-hal mendesak lainnya, seperti RUU Perampasan Aset,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).
Kepada Beegelora.com di Jakarta dilaporkan, UU Perampasan Aset sendiri bertujuan untuk memberikan mekanisme hukum yang lebih kuat dalam pengembalian aset yang dirugikan negara akibat tindak pidana korupsi. RUU ini diharapkan bisa menjadi instrumen penting dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. (Web Warouw)