Trauma sejarah memang penting diingat. Tetapi trauma tidak boleh berubah menjadi ideologi ketakutan permanen yang membuat institusi kehilangan keberanian untuk masuk ke arena perubahan.
Oleh: Ester Jusuf *
PERDEBATAN mengenai revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan posisi Komnas HAM kembali memperlihatkan pola lama dalam diskursus demokrasi Indonesia: setiap perubahan kelembagaan negara segera dicurigai sebagai upaya pelemahan demokrasi (Lev 1990; Aspinall 2010). Artikel berjudul “Amendment Human Rights Bill won’t strengthen Komnas HAM” muncul dalam pola tersebut. Nada dasarnya jelas: revisi UU diposisikan sebagai ancaman terhadap independensi Komnas HAM dan sebagai langkah negara untuk mengontrol agenda hak asasi manusia (Observer ID 2026).
Kekhawatiran semacam itu tentu tidak sepenuhnya salah. Dalam sejarah politik modern, banyak rezim memang menggunakan reformasi hukum untuk memperlemah institusi pengawas (O’Donnell 1994; Foucault 1977). Namun persoalannya adalah: apakah kritik dalam artikel tersebut sungguh berbasis analisis ketatanegaraan yang matang, atau justru lahir dari kecemasan kelembagaan yang berlebihan, bahkan mendekati halusinasi politik institusional?
Pertanyaan ini penting diajukan secara dingin dan rasional, sebab demokrasi tidak sehat apabila semua perubahan dibaca secara otomatis sebagai konspirasi pelemahan (Habermas 1996). Kelemahan paling mendasar dari banyak kritik terhadap revisi UU HAM adalah kegagalan memahami posisi konstitusional Komnas HAM dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (Asshiddiqie 2006).
Dalam prinsip trias politica klasik Montesquieu, pembagian kekuasaan negara terdiri atas legislatif, eksekutif, yudikatif (Montesquieu 1748). Komnas HAM tidak termasuk salah satu cabang kekuasaan tersebut. Komnas HAM bukan lembaga negara utama yang memiliki kewenangan memerintah, mengadili, atau membuat undang-undang. Secara desain, Komnas HAM adalah state auxiliary body, yaitu lembaga penunjang negara yang berfungsi melakukan pemantauan, penyelidikan, mediasi, pendidikan HAM dan pemberian rekomendasi (Asshiddiqie 2006). Sejak awal Komnas HAM memang tidak dirancang sebagai “super body” pengendali negara.

Karena itu, munculnya narasi bahwa setiap koordinasi dengan kementerian otomatis berarti “penaklukan HAM oleh negara” adalah hal yang berlebihan. Kementerian HAM adalah bagian dari eksekutif yang memang bertugas memenuhi, melindungi, dan mengimplementasikan kebijakan HAM dalam administrasi pemerintahan (Sen 1999; Fukuyama 2013). Sedangkan Komnas HAM berfungsi sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi. Hubungan koordinatif antara keduanya bukan sesuatu yang otomatis bertentangan dengan demokrasi. Justru dalam ilmu pemerintahan modern, koordinasi antarlembaga adalah syarat efektivitas kebijakan publik (O’Donnell 1998). Di titik ini, sebagian kritik tampak bergerak dari analisis menuju kecemasan kelembagaan yang berlebihan (Kasperson et al. 1988).
Sebagian besar penolakan terhadap revisi UU HAM tampaknya masih dibentuk oleh imajinasi politik Reformasi 1998. Dalam imajinasi tersebut, negara selalu diasumsikan sebagai ancaman laten terhadap kebebasan, sementara lembaga HAM diposisikan sebagai benteng moral masyarakat sipil (Aspinall 2010). Cara pandang ini pernah relevan pada masa transisi dari otoritarianisme. Namun persoalannya, setelah lebih dari dua dekade Reformasi, Indonesia menghadapi masalah yang jauh lebih kompleks seperti birokrasi HAM yang tidak efektif, pengaduan menumpuk, lemahnya implementasi rekomendasi, konflik kewenangan, serta ketidakmampuan lembaga HAM menjangkau persoalan sosial sehari-hari (Badan Pusat Statistik 2023; World Bank 2021). Dalam konteks itu, revisi kelembagaan sebenarnya wajar dibahas.
Sayangnya sebagian kritik terhadap revisi UU HAM justru memperlihatkan kecenderungan romantik yang menganggap desain lama sebagai sesuatu yang hampir sakral, menolak perubahan sebelum membaca secara utuh dan mengidentikkan kritik terhadap Komnas HAM sebagai anti-demokrasi. Padahal secara empiris, efektivitas Komnas HAM sendiri selama ini memang sering dipertanyakan (Butt 2012; Mietzner 2013).
Salah satu persoalan besar yang jarang dibahas secara jujur adalah keterbatasan nyata Komnas HAM dalam sistem hukum Indonesia. Selama bertahun-tahun, publik melihat pola yang berulang yaitu penyelidikan dilakukan, rekomendasi dikeluarkan, konferensi pers disampaikan, tetapi proses hukum berhenti (Butt 2012; Crouch 2010). Akibatnya muncul persepsi sosial bahwa Komnas HAM lebih dekat dengan “otoritas moral” dibanding lembaga penegakan HAM.
Persepsi ini memang tidak sepenuhnya adil, tetapi juga tidak lahir tanpa alasan dan data. Dalam praktik ketatanegaraan, Komnas HAM sering berada dalam posisi ambigu yaitu cukup kuat untuk berbicara, tetapi terlalu lemah untuk memaksa (Asshiddiqie 2006). Karena itu, kritik terhadap revisi UU HAM semestinya tidak hanya berbunyi: “jangan lemahkan Komnas HAM,” melainkan juga: “mengapa desain lama gagal menghasilkan efektivitas?” Artikel yang menolak revisi tampaknya kurang berani mengakui persoalan ini.
Kritik lain yang sering muncul terhadap Komnas HAM adalah kesan selektivitas moral. Sebagian kasus mendapat perhatian besar, sementara kasus lain relatif sunyi. Ada isu yang cepat direspons karena mendapat sorotan media nasional, tetapi banyak persoalan sosial sehari-hari seperti lansia terlantar, diskriminasi layanan publik, pencemaran lingkungan, hak penyandang disabilitas, kemiskinan struktural, eksploitasi ekonomi digital ternyata minim memperoleh perhatian setara (BPS 2023; WHO 2022).
Hal ini dapat menunjukkan kemungkinan adanya ketimpangan perhatian akibat pengaruh struktur media, konsentrasi jaringan masyarakat sipil di wilayah urban, serta dinamika politik nasional.” (Bourdieu 1991; Gramsci 1971). Karena itu, ketika artikel tadi memosisikan Komnas HAM seolah satu-satunya benteng demokrasi yang harus dilindungi dari negara, muncul pertanyaan penting: apakah lembaga tersebut sendiri sudah cukup demokratis, representatif, dan akuntabel? Tanpa refleksi semacam ini, kritik berubah menjadi defensif kelembagaan.
Salah satu kelemahan teoritis terbesar dalam sebagian kritik HAM di Indonesia adalah asumsi bahwa negara dan HAM selalu berada dalam hubungan antagonistik. Padahal dalam teori negara modern, justru negara adalah aktor utama pemenuhan HAM dalam hal pendidikan, kesehatan, pangan, jaminan sosial, perlindungan pekerja, akses disabilitas, perlindungan anak, semuanya membutuhkan kapasitas administratif negara (Marshall 1950; Sen 1999; World Bank 2021). Karena itu, keberadaan kementerian HAM sebenarnya bisa dibaca sebagai upaya menggeser HAM dari sekadar moralitas oposisi menuju kebijakan publik konkret (Osborne 2006).
Tentu ada risiko birokratisasi dan kooptasi. Tetapi menolak seluruh penguatan peran pemerintah hanya karena trauma sejarah otoritarianisme juga tidak produktif. Demokrasi modern membutuhkan keseimbangan berupa pengawasan independen, sekaligus kapasitas negara yang efektif (Habermas 1996; Fukuyama 2013).
Ada kemungkinan bahwa sebagian konflik antara Komnas HAM dan kementerian HAM bukan semata pertarungan prinsip demokrasi, tetapi juga kompetisi kewenangan antarlembaga. Sigmund Freud pernah menyebut konsep narcissism of small differences: konflik keras sering terjadi justru antara kelompok yang sebenarnya sangat dekat (Freud 1930). Keduanya sama-sama berbicara atas nama HAM. Keduanya sama-sama institusi negara. Keduanya sama-sama mencari legitimasi moral. Namun karena berada di wilayah kerja yang berdekatan, lahirlah kecemasan seperti kehilangan pengaruh, kehilangan otoritas simbolik, atau kehilangan posisi sentral dalam narasi HAM nasional. Dalam konteks ini, sebagian kritik mungkin bukan murni soal demokrasi, tetapi juga kecemasan institusional (Bourdieu 1991).
Bukan berarti revisi UU HAM harus diterima tanpa kritik. Kekhawatiran mengenai independensi, sentralisasi kekuasaan, dan kooptasi negara tetap valid dan penting diawasi (Habermas 1996; O’Donnell 1994). Namun kritik yang sehat membutuhkan kedewasaan teoritis dan pemahaman ketatanegaraan yang proporsional. Tidak semua koordinasi berarti penaklukan. Tidak semua reformasi berarti pelemahan. Dan tidak semua lembaga independen otomatis efektif atau bebas bias (Asshiddiqie 2006). Tulisan yang menolak revisi UU HAM terasa kuat secara moral, tetapi belum cukup kuat secara analitis. Tulisan itu cenderung bergerak dalam logika defensif bahwa negara selalu ancaman, dan Komnas HAM selalu korban.
Meski sebagian kritik terhadap revisi UU HAM tampak berlebihan, bukan berarti tidak ada ancaman nyata terhadap Komnas HAM. Ancaman tersebut memang ada, tetapi bentuknya lebih struktural dan birokratis dibanding narasi dramatis mengenai “kehancuran HAM”.
Ancaman yang paling realistis adalah kooptasi birokrasi, yaitu ketika independensi substantif lembaga perlahan melemah karena ketergantungan pada anggaran, mekanisme administratif, atau prioritas politik eksekutif. Dalam teori organisasi modern, situasi ini disebut bureaucratic capture (Selznick 1949; Peters 2010). Lembaga tidak dibubarkan, tetapi secara perlahan kehilangan keberanian moral untuk mengkritik negara secara efektif. Ancaman lain adalah teknokratisasi HAM, yaitu perubahan HAM menjadi sekadar indikator administratif, laporan kepatuhan, atau checklist birokrasi pembangunan. Dalam kondisi ini, HAM kehilangan daya transformasi sosial dan berubah menjadi bahasa tata kelola semata (Foucault 1977; Rose 1999).
Namun di sisi lain, sebagian kritik terhadap revisi UU HAM juga memperlihatkan kecenderungan fear amplification, yaitu pembesaran ancaman tanpa pijakan empiris yang memadai. Dalam perspektif kesehatan masyarakat, fenomena ini dapat dijelaskan melalui Social Amplification of Risk Theory dari Roger Kasperson, yang menerangkan bahwa persepsi ancaman sosial sering diperbesar oleh reproduksi kecemasan dalam jaringan komunikasi sosial, media, dan kelompok kepentingan (Kasperson et al. 1988).
Trauma politik masa lalu memang nyata. Indonesia memiliki sejarah panjang otoritarianisme, impunitas, dan kekerasan negara (Aspinall 2010). Tetapi dalam ilmu kesehatan masyarakat, trauma yang tidak dipulihkan dapat berkembang menjadi hypervigilance, yaitu kewaspadaan berlebihan terhadap ancaman yang belum tentu hadir secara nyata (van der Kolk 2014). Individu maupun institusi akhirnya melihat risiko di hampir setiap perubahan sosial.
Pada titik tertentu, ketakutan dapat berubah menjadi mekanisme defensif permanen. Semua reformasi dianggap ancaman. Semua koordinasi dianggap kooptasi. Semua perubahan dibaca sebagai gejala otoritarianisme baru. Dalam psikologi kesehatan masyarakat, kondisi ini dapat menghasilkan institutional paralysis, yaitu ketidakmampuan institusi beradaptasi karena terlalu sibuk mempertahankan rasa aman simbolik (Antonovsky 1987; Gigerenzer 2002).
Padahal tantangan demokrasi modern bukan hanya melindungi lembaga HAM dari negara, tetapi juga memastikan lembaga HAM tetap relevan, efektif, dan mampu bekerja bagi masyarakat luas (Habermas 1996; Fukuyama 2013). Data menunjukkan bahwa persoalan HAM Indonesia hari ini jauh melampaui isu pelanggaran HAM berat klasik. Indonesia masih menghadapi persoalan besar terkait kemiskinan, kelompok rentan, akses kesehatan, disabilitas, lansia, ketimpangan wilayah, dan perlindungan sosial (BPS 2023; WHO 2022).
HAM yang efektif tidak cukup berhenti pada kritik moral, tetapi harus mampu diterjemahkan menjadi kapasitas institusional yang nyata (Sen 1999). Karena itu, keberadaan kementerian HAM sebenarnya dapat dibaca sebagai upaya memperkuat fungsi implementasi HAM dalam administrasi negara, selama tetap diawasi secara independen (Osborne 2006; Rosenbloom 2008).
Dengan demikian, posisi yang lebih rasional bukanlah menolak seluruh revisi secara refleks, tetapi memastikan adanya keseimbangan antara pengawasan independen, efektivitas kelembagaan, kapasitas administratif negara dan akuntabilitas publik (O’Donnell 1998). Trauma sejarah memang penting diingat. Tetapi trauma tidak boleh berubah menjadi ideologi ketakutan permanen yang membuat institusi kehilangan keberanian untuk masuk ke arena perubahan. Demokrasi yang sehat bukan dibangun di atas paranoia kelembagaan, melainkan di atas kemampuan mengkritik secara rasional, adaptif, dan berbasis bukti (Antonovsky 1987; Kasperson et al. 1988).
Referensi:
- Antonovsky, Aaron. 1987. Unraveling the Mystery of Health: How People Manage Stress and Stay Well. San Francisco: Jossey-Bass.
- Aspinall, Edward. 2010. Problems of Democratisation in Indonesia. Singapore: ISEAS.
- Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Konstitusi Press.
- Badan Pusat Statistik. 2023. Statistik Kesejahteraan Rakyat 2023. Jakarta: BPS.
- Bourdieu, Pierre. 1991. Language and Symbolic Power. Cambridge: Harvard University Press.
- Butt, Simon. 2012. Corruption and Law in Indonesia. London: Routledge.
- Crouch, Melissa. 2010. The Politics of Court Reform. Cambridge: Cambridge University Press.
- Foucault, Michel. 1977. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Pantheon Books.
- Freud, Sigmund. 1930. Civilization and Its Discontents. Vienna: International Psychoanalytic Publishing House.
- Fukuyama, Francis. 2013. “What Is Governance?” Governance 26(3): 347–368.
- Gramsci, Antonio. 1971. Selections from the Prison Notebooks. New York: International Publishers.
- Gigerenzer, Gerd. 2002. Calculated Risks. New York: Simon & Schuster.
- Habermas, Jrgen. 1996. Between Facts and Norms. Cambridge: MIT Press.
- Kasperson, Roger E., et al. 1988. “The Social Amplification of Risk: A Conceptual Framework.” Risk Analysis 8(2): 177–187.
- Lev, Daniel S. 1990. Legal Evolution and Political Authority in Indonesia. The Hague: Kluwer Law International.
- Marshall, T.H. 1950. Citizenship and Social Class. Cambridge: Cambridge University Press.
- Mietzner, Marcus. 2013. Money, Power, and Ideology. Singapore: NUS Press.
- Montesquieu. 1748. The Spirit of the Laws. Geneva.
- O’Donnell, Guillermo. 1994. “Delegative Democracy.” Journal of Democracy 5(1): 55–69.
- O’Donnell, Guillermo. 1998. “Horizontal Accountability in New Democracies.” Journal of Democracy 9(3): 112–126.
- Observer ID. 2026. “Amendment Human Rights Bill Won’t Strengthen Komnas HAM.” Observer ID, May 2026.
- Sen, Amartya. 1999. Development as Freedom. New York: Alfred A. Knopf.
- Selznick, Philip. 1949. TVA and the Grass Roots. Berkeley: University of California Press.
- van der Kolk, Bessel. 2014. The Body Keeps the Score. New York: Viking.
- World Bank. 2021. Indonesia Economic Prospects. Washington DC: World Bank.
- World Health Organization. 2022. World Report on Health Equity for Persons with Disabilities. Geneva: WHO.
————-
*Penulis Ester Jusuf, Advokat, Tenaga Ahli Menteri HAM, Pekerja Sosial, Dosen

