Minggu, 18 Mei 2025

MEMBERATKAN JOKOWI….! Gedung Putih Kembali Soroti Prabowo Subianto Sebagai Pelanggar HAM Penculikan Aktivis

Menhan RI, Prabowo Subianto yang sedang disoroti Gedung Putih Amerika Serikat karena keterlibatannya dalm penculikan aktivis 1997-1998. (Ist)

JAKARTA- Amerika Serikat kembali menyoroti Prabowo Subianto dan beberapa perwira militer yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan aktivis pada tahun 1998-1998, yang saat ini justru menjadi bagian dari pemerintahan Joko Widodo.

 
“Pada bulan September 2019 Brigadir Jenderal Dadang Hendryudha dan Yulius Silvanus dala. kepemimpinan angkatan bersenjata, meskipun telah dihukum pada tahun 1999 (dan menjalani hukuman penjara) karena peran mereka, sebagai bagian dari Tim Mawar pasukan khusus militer, dalam penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan siswa pada tahun 1997-98,” jelas laporan yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS pada Selasa (30/3) lalu dan dimuat dalam
https://www.state.gov/reports/2020-country-reports-on-human-rights-practices/indonesia/.
 
Dokumen itu juga menyebutkan pada Januari lalu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengangkat sebagai asisten staf Chairawan Kadarsyah Kadirussalam Nusyirwan, mantan Komandan Tim Mawar
 
“Impunitas pasukan keamanan tetap menjadi masalah di Indonesia,” tegas Gedung Putih. 
 
Dokumen itu memaparkan bahwa, sebelumnya pengadilan militer sempat mengadili beberapa prajurit tingkat rendah dan menengah atas pelanggaran yang melibatkan warga sipil atau terjadi ketika tentara sedang tidak bertugas. 
 
Dalam kasus seperti itu, polisi militer menyelidiki dan meneruskan temuan mereka kepada jaksa penuntut militer, yang memutuskan apakah akan menuntut. 
 
Jaksa militer bertanggung jawab kepada Mahkamah Agung dan angkatan bersenjata untuk menerapkan hukum. 
 
Laporan itu menyebutkan LSM dan pengamat lainnya mengkritik singkatnya hukuman penjara yang biasanya dijatuhkan oleh pengadilan militer dalam kasus-kasus yang melibatkan warga sipil atau tentara yang sedang tidak bertugas. 
 
Prabowo Subianto sendiri yang memerintahkan penculikan aktivis saat itu, ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Pertahan dalam periode kedua kepemimpinannya sejak tahun 2019.
 
Kepada Bergelora.com dilaporkan,  penculikan aktivis 1997/1998 adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan  pro demokrasi lainnya yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1998.
 
Kasus ini diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasar UU No 26/2000 Tentang Pengadilan HAM dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung pada 2006. Tim penyelidik Komnas HAM untuk kasus penghilangan orang secara paksa ini bekerja sejak 1 Oktober 2005 hingga 30 Oktober 2006.
 
Adapun jumlah korban atas penghilangan orang tersebut adalah 1 orang terbunuh, 11 orang disiksa, 12 orang dianiaya, 23 orang dihilangkan secara paksa, dan 19 orang dirampas kemerdekaan fisiknya secara sewenang-wenang.
 
Abdul Hakim Garuda Nusantara (Ketua Komnas HAM pada 2006) meminta agar hasil penyelidikan yang didapat dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung untuk membentuk tim penyidik, karena telah didapat bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan. 
 
Sementara itu, asisten tim ad hoc penyidik peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, Lamria, menyatakan ada beberapa orang dari 13 aktivis yang masih dinyatakan hilang tersebut diketahui pernah berada di Pos Komando Taktis (Poskotis) Kopassus yang terletak di Cijantung, Jakarta.
 
Komnas HAM menyimpulkan ada bukti permulaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan orang secara paksa selama 1997-1998. Kesimpulan ini didasarkan penyelidikan dan kesaksian 58 korban dan warga masyarakat, 18 anggota dan purnawirawan Polri, serta seorang purnawirawan TNI.
 
Pada 22 Desember 2006 Komnas HAM meminta DPR agar mendesak Presiden mengerahkan dan memobilisasi semua aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan. 
 
Ketua DPR Agung Laksono pada 7 Februari 2007 juga meminta Presiden Yudhoyono memerintahkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan temuan Komnas HAM untuk menuntaskan kasus penculikan 13 aktivis. Namun  kasus ini tidak ditindaklanjuti hingga saat ini.
 
Sementara itu, Jokowi setiap kampanye Pilpres pada tahun 2014 dan 2019 selalu berjanji membuka dan akan mengadili setiap.orang yamg terlibat penculikan. (Web Warouw)
 
 
 
 
 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru