Senin, 21 April 2025

Mendagri Belum Berani Review Qanun Jinayat

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri belum punya rencana untuk mereview Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang akan berlaku pada 28 September 2015 yang bertentangan dengan Konsititusi UUD’45 dan Undang-undang yang berlaku secara nasional.

 

“Secara detil saya tidak mengatakan begitu. Masalah otonomi khusus di Aceh kan ada MoU Helsinki yang menjadi kesepakatan mana kewenangan pusat dan mana kewenangan daerah Aceh,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (14/5) ketika ditanyakan mengapa Kementerian Dalam Negeri mengaku tidak memiliki otoritas untuk membatalkan Qanun yang bertentangan dengan konstitusi dan Undang-undang RI itu.

ICJR mengirimkan surat resmi tanggal 3 Februari 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) dan meminta agar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) segera  mengeluarkan hasil pengkajian ulang (review) terhadap Qanun Aceh tersebut dan segera mempublikasikan hasil pengkajian ulang (review) kepada masyarakat/ Publik.

Namun menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi  Widodo Eddyono di Jakarta, Kamis (14/5) secara terpisah, berdasarkan Informasi dari  Kementerian Dalam Negeri tanggal 6 April 2015 kepada ICJR, Kementerian Dalam Negeri mengaku tidak memiliki otoritas untuk membatalkan Qanun-Qanun yang terkait Syariah Islam, karena sesuai dengan Pasal 235 Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun yang mengatur tetang pelaksanaan Syariat Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi Oleh Mahkamah Agung.

Kementerian mengaku telah melakukan pembahasan Raqan (rancangan Qanun)  Jinayat bersama Pemerintah Aceh dan telah menyampaikan masukan-masukan terhadap substansi yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi kepada Pemerintah Aceh. Namun hasil pembahasan tersebut tidak pernah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri sampai dengan ditetapkannya Qanun Jinayat tersebut menjadi Qanun No 6 Tahun 2014.

Dalam Pasal 235 Undang-undang No 11 Tahun 2006 tertulis:

(1) Pengawasan Pemerintah terhadap qanun dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan:

a.        kepentingan umum;

b.       antarqanun; dan

c.        peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam Undang- Undang ini.

(3) Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung

(5) Sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA, serta bupati/walikota dan DPRK, Pemerintah mengevaluasi rancangan qanun tentang APBA dan Gubernur mengevaluasi rancangan APBK.

(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat mengikat Gubernur dan bupati/walikota untuk dilaksanakan. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru