SURABAYA- Dana desa dari pusat, dipastikan, sudah disetor oleh kementerian keuangan dari kas negara ke kabupaten/kota atau ke kas daerah. Dari kas Daerah, bupati diminta untuk segera menyalurkan dana desa tersebut ke kas desa. Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar dalam diskusi antikorupsi dengan tema Mengawal Dana Hingga ke Desa yang digelar Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) di Surabaya, Sabtu (15/10) Diskusi ini juga dihadiri Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, serta Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf.
“Selanjutnya dana desa ini dari kabupaten harus segera dicairkan ke desa. Kalau perlu, Gubernur bisa jewer bupati agar dicairkan,” ujar Marwan.
Pada kesempatan itu, menteri Desa Marwan Jafar mengingatkan bahwa dana desa harus segera digunakan karena sudah masuk akhir tahun. Marwan menambahkan, para kades sebenarnya tidak lagi perlu bingung karena berbagai hambatan regulasi sudah terjawab dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Juklak dan Juknisa soal proses pencairan, bagaimana.penggunaanya, bahkan bagaimana pelaporannya sudah diatur dan dijelaskan dalam SKB tiga menteri itu.
“Sekarang desa-desa juga harus segera gunakan dana desa tahap dua dan tahap tiga. Kalau dana desa segera digunakan, akan menyumbang pertumbuhan ekononi nasional sampai 2 persen. Kemudian dana desa ini akan kita nakkan terus, kalau sekarang 200-300 juta per desa, maka tahun depan akan dapat 700 juta perdesa. Ditambah lagi dari ADD maka totalnya sudah 1 miliar lebih per desa,” jelas Marwan.
Meski demikian, Marwan menegaskan bahwa dana desa tetap harus betul-betul dipertanggungjawabkan, karena diperiksa BPK. Karena itu, Kementerian Desa pun terus menyiapkan agar pendamping desa bisa segera bekerja dan membantu paarat desa.
“Pendamping desa sudah ada yang bekerja yang eks PNPM 12.000 sudah bekerja. Khusus pendamping baru, sebulan lalu SBK dari kemenkeu baru turun bulan lalu. Padahal kita buka rekruitmen seluruh Indonesia. Jawa Timur saja yang daftar 70 sampai 80 ribu. Saya jamin bulan Oktober sudah jalan. Kemudian kita buat juga juklaknya, bahkan kita buat template. Cukup dua lembar sudah bisa buat rencana penggunaan dan laporannya juga cuma dua lembar,” tandas Marwan.
Tak kalah penting, Marwan menegaskan bahwa dari semua proses da desa, kementerian desa sudah bicara dengan kapori dan jaksa agung agar jangan sampai ada proses mengada-ngada dari aparat hukum untuk mengejar aparat desa.
“Jangan sampai penegak hukum mencari cari kesalahan, karena ini menyangkut pengeluaran dana yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat desa,” jelas Marwan.
“Dana desa harus segera dipaki, karena mampu menyerap pengangguran. Dengan program padat karya. Gak boleh dikontrakkan. Beli pasir, batu bata, dan lainnya itu dari desa. Meski semua aturan kita permudah, dan kehati-hatian tetap harus dilakukan,” jelas Marwan.
Pada kesempatan sama, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan bahwa sejauh ini ada gap yang sangat lebar antar desa. Misalnya desa di NTT, jangankan akuntansi yang sederhana, apa itu neraca saja tidak tau artinya.
“Makanya KPK konsern pada hal ini, karena orang kalau ketemu dana kecil matanya masih hitam putih, tapi kaau ketemu dana besar matanya mulai hijau. Dan kita sudah tau bahwa dana desa akan dinaikkan jumlahnya,” jelasnya.
Meski begitu, Johan Budi meminta agar kepala desa tidak takut menggunakan dana desa. Apalagi pengawasannya sekarang sudah melibatkan banyak pihak, ada yang melibatkan karantaruna, melibatkan LSM dan kelompok pemuda untuk ikut mengawasi.
“Kehati-hatian perlu, tapi jangan dengan alasan itu kemudian dana ini tidak dipakai. Itu juga tidak boleh,” tegas Johan. (Ardiansyah Mahari)