Senin, 21 April 2025

Mendes Marwan Jafar Evaluasi Penyaluran Dana Desa 2015

JAKARTA- Pelaksanaan penyaluran dana desa tahun 2015 yang sudah sebagian besar direalisasikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan desa, menjadi barometer penting agar tahun selanjutnya berlangsung lancar tanpa menghadapi kendala. Sehingga, penggunaannya tepat sasaran dan sesuai dengan cita-cita desa membangun Indonesia.

“Pelaksanaan tahun pertama dana desa, memang disadari ada kendala-kendala. Namun semua itu justru harus memperkuat komitmen membangun desa dengan mengevaluasi penyalurannya seluruh Indonesia,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

Hal itu dikemukakan saat menyampaikan sambutan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk ‘Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa’ yang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Econvention Ecopark, Ancol Jakarta, Rabu (2/12).

Rakornas yang dihadiri oleh 1.313 peserta yang terdiri dari para gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa, untuk mengevaluasi seluruh program dan penggunaan dana desa tahun 2015, sekaligus menetapkan program prioritas dana desa untuk tahun 2016.

“Saat ini dana desa tahap pertama sudah 98 persen dicairkan ke rekening desa dan tahap kedua 81 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga masih menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan,” ujar Menteri Marwan.

Dalam kesempatan tersebut, Marwan sebagai menteri pertama Kementerian Desa ini meminta kepada Kementerian Keuangan agar segera menyalurkan dana desa ke desa-desa. “Karena pada pengalaman pertama penyaluran dana, ada kelambanan penyaluran dana desa yang terbentur birokrasi,” ujarnya.

Melihat fenomena tersebut, Marwan mencoba menginisiasi revisi Undang-undang Desa serta Peraturan Pemerintah yang membahas mengenai penyaluran dana desa. Kata Menteri asal Pati Jawa Tengah ini, tahun selanjutnya proses pencairan yang tadinya berkala dalam 3 tahap, yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen, sudah tidak perlu diterapkan lagi.

“Nanti akan dicairkan hanya melalui satu tahap saja. Proses pencairan melalui 3 tahap, tentu menyulitkan kades (kepala desa). Sehingga perlu ada langkah yang lebih efisien. Belum lagi lambannya penyaluran dana desa ke rekening desa, yang menyebabkan lambatnya pembangunan yang terjadi di desa. Oleh karena itu, kita akan revisi Undang-undang Desa dan Peraturan Pemerintahnya,” tutut Menteri Marwan yang disambut dengan applause oleh peserta Rakornas.

Rp 700 Juta/Desa
Selama tahun 2015, masing-masing desa telah menerima dana desa sebesar 300-400 juta. Jumlah tersebut belum ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima desa dari APBD. Sedangkan tahun 2016, menurut Marwan, dana desa masih akan ditambah sampai 700 juta per desa. Sehingga rata-rata desa menerima 1-1,2 miliar per desa selama periode 2015/2016.

Di hadapan peserta Rakornas, Menteri Desa Marwan Jafar juga menyinggung indikasi beberapa kepala desa yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan Permendes No.5 tahun 2015, yakni pembangunan infrastruktur dan saluran irigasi. Jika kedua hal ini sudah terpenuhi, maka dana desa dapat dimanfaatkan untuk membangun pasar desa, embung desa, dan berbagai pengembangan ekonomi kreatif desa.

“Saya dengar dana desa ada yang memanfaatkan untuk bangun kantor desa atau pagar kantor desa, itu tidak benar! Apalagi dana desa buat beli mobil. Tolong masyarakat awasi penggunaannya,” tutup Mendes Marwan.

Selain mengevaluasi penggunaan dana desa, Menteri Marwan Jafar juga memberikan Anugerah Desa Membangun Indonesia (ADMI) kepada kepala daerah, bupati, dan kepala desa terbaik dalam membangun sekaligus memberdayakan masyarakat desa. Tiga gubernur terbaik yang dianugerahi penghargaan ‘Desa Membangun Indonesia’ kali ini adalah Gubernur Bali, Gubernur Lampung, dan Gubernur Gorontalo.

“ADMI ini adalah bentuk apresiasi kepada Pemerintah Desa, Kabupaten, dan Provinsi dalam mengimplementasikan UU Desa, serta bentuk keberpihakan terhadap kemajuan desa melalui anggaran dan program kegiatan,” kata Marwan Jafar.

Dalam pemberian anugerah ini, panitia ADMI melakukan verifikasi data program dan kebijakan yang telah dibuat oleh 33 provinsi dan 434 kabupaten/kota se-Indonesia, serta mengkompilasi dengan data penyaluran dan penggunaan Dana Desa di 74.093 Desa. (Enrico N. Abdielli)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru