JAKARTA- Menteri ESDM Sudirman Said juga ketahuan telah melangkahi Presiden RI Joko Widodo dalam membegal UUD’45 dan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dengan Perusahaan Tambang raksasa multinasional Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Hal ini diungkap oleh pengamat ekonomi politik dari Asosiasi Ekonomi Politik, Salamuddin Daeng kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (3/12)
“Sebagaimana diketahui tanggal 3 Maret 2015 menjadi batas waktu bagi amandemen kontrak PT Newmont, terkait dengan kewajiban Perusahaan AS tersebut dalam menjalankan Pasal 170 Undang-undang Minerba,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 170 dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) itu menegaskan, “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.
“Batas waktu bagi perusahaan PT Newmont untuk menjalankan kewajibannya sesuai Undang-undang sesungguhnya telah berakhir Januari 2014 lalu. Namun hingga saat itu belum ada tanda tanda perusahaan ini akan menunaikan semua kewajibannya,” ujarnya.
Ia melaporkan bahwa rencana pembangunan smelter atau pabrik pemurnian tembaga tidak ada progresnya sama sekali. Demikian pula kebijakan pemerintah untuk menentukan tahapan pembangunan smelter juga sama sekali tidak terlihat.
“Padahal rakyat sekitar lokasi tambang sudah mendesak agar smelter di wilayah Sumbawa NTB, tempat perusahaaan beroperasi,” ujarnya.
Sehingga menurutnya, atas nama Pemerintahan Joko Widodo, Menteri ESDM kembali mengambil jalan kompromi dengan membuat MOU yang isinya memberi perpanjangan waktu kepada PT Newmont dan mengijinkan PT. Newmont tetap melakukan ekspor konsentrat, tanpa harus membangun pemurnian (smelter).
“Cara semacam ini merupakan pembegalan terhadap Konstitusi UUD’45 dan Undang-undang yang berlaku, serta rawan menjadi bancakan pemerintah, elit politik seperti yang terjadi di Freeport,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said telah membegal Undang-undang Minerba dengan memberikan kepada PT Freeport perpanjangan ijin eksport, kelonggaran tak membangun smelter, hanya menggunakan selembar MOU. (Andreas)