Selasa, 26 Mei 2026

Mendorong Peran Hakim dalam Pemantauan Penetapan Perjanjian Penundaan Penuntutan

KUHAP 2025 tidak mengatur tentang mekanisme pemantauan oleh pengadilan terhadap pelaksanaan DPA yang telah disahkan dengan penetapan pengadilan, padahal hal ini sangat penting. Mahkamah Agung seyogianya perlu menerbitkan Perma yang mengatur tentang mekanisme Pemantauan Pelaksanaan Penetapan DPA oleh Hakim Pengawas dan Pengamat.

Oleh: Albertina Ho *

TONGGAK sejarah reformasi hukum pidana Indonesia menjadi suatu hal yang penting dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 2 Januari 2023, yang berdasarkan ketentuan Pasal 624 KUHP dinyatakan mulai berlaku 3 tahun sejak diundang, sehingga KUHP efektif mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, peraturan hukum pidana materiil selain diatur dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan dengan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juga diatur dalam berbagai undang-undang. Perkembangan hukum pidana yang bergeser dari Aliran Klasik yang mengutamakan hukum pidana perbuatan (daad-strafrecht) menjadi Aliran Neoklasik yang berorientasi pada orang/pelaku tindak pidana (daad-daderstrafrecht). Termasuk perkembangan ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan (victimology) yang menaruh perhatian besar kepada korban kejahatan, sehingga KUHP lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan pembaruan.

Dalam perkembangan pembaruan KUHP lama yang semula dimaksudkan untuk dekolonisasi KUHP dalam bentuk rekodifikasi, berkembang menjadi demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, serta adaptasi dan harmonisasi. Seiring pembaruan KUHP, sebagai konsekuensinya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hukum formil tidak dapat mengakomodir pemberlakuan KUHP yang baru. Karena itu, perlu juga dilakukan pembaruan dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 17 Desember 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026..

Pembaruan hukum acara pidana ini selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur berbagai undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan signifikan terhadap penegakan hukum.

Kemajuan dalam bidang keuangan, ekonomi, dan perdagangan, terutama di era globalisasi serta berkembangnya tindak pidana yang terorganisasi, baik yang bersifat domestik maupun transnasional, subjek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya pada manusia secara alamiah, tetapi mencakup pula korporasi yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Perubahan yang terjadi dalam KUHP juga berdampak pada KUHAP. Perubahan yang terjadi dalam KUHAP, salah satunya mengatur tentang Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) yang berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang sebelumnya belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia.

DPA diatur dalam Pasal 328 KUHAP yang hanya diterapkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan tujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana. Definisi DPA sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 KUHAP adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap Terdakwa yang pelakunya korporasi.

Permohonan DPA ini dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Ketentuan Terdakwa dapat mengajukan DPA ini bertentangan dengan pengertian Terdakwa yang diatur dalam Pasal 1 angka 18 KUHAP 2025 yang menyatakan Terdakwa adalah Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Sementara permohonan DPA diajukan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Bertitik tolak dari pengertian Terdakwa tersebut, paling tepat yang dapat mengajukan permohonan DPA adalah Tersangka atau Advokatnya.

Terhadap permohonan DPA yang diajukan oleh Tersangka atau Advokat tersebut, Penuntut Umum berdasarkan pertimbangan keadilan, Korban, dan kepatuhan Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menerima atau menolak. Dari ketentuan ini jelas bukan merupakan suatu kewajiban bagi Tersangka atau Advokat untuk mengajukan DPA, tetapi pilihan. Tidak semua permohonan yang diajukan diterima oleh Penuntut Umum, tetapi secara limitatif ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan Penuntut Umum yaitu keadilan, Korban, dan kepatuhan Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika berdasarkan pertimbangan Penuntut Umum permohonan tersebut beralasan untuk diterima, maka Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan terkait akan dilaksanakan proses DPA dan dicatat dalam berita acara. Selanjutnya, hasil kesepakatan DPA tersebut wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan dalam jangka waktu paling lama 7 hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak.

Syarat-syarat yang diatur dalam kesepakatan DPA adalah pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada Korban, pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang anti-korupsi, kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan penuntutan; atau tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.

Setelah menerima permohonan dari Penuntut Umum, lalu pengadilan menunjuk Hakim tunggal yang akan bersidang untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA. Dalam sidang, Hakim wajib mempertimbangkan selain syarat-syarat yang diatur dalam kesepakatan DPA, juga kesesuaian syarat dalam DPA dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka; dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan kemampuan Tersangka dalam memenuhi syarat yang ditetapkan.

Untuk kepentingan pemeriksaan, agar Hakim dapat menilai secara obyektif kelayakan dan keabsahan DPA, maka diberi kewenangan meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, atau pihak lain yang berkepentingan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hakim melalui penetapan dapat menyetujui atau menolak DPA yang diajukan oleh Penuntut Umum. Jika Hakim menyetujui, DPA dinyatakan sah dan perkara ditangguhkan sesuai tenggang waktu yang ditentukan dalam kesepakatan DPA. Apabila Hakim menolak DPA, Penuntut Umum diperintahkan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa.

Peran pengadilan belum selesai setelah diputusnya (persetujuan, red) permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan. Selanjutnya, pengadilan diberi kewenangan untuk memantau pelaksanaan DPA agar sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam hal Tersangka memenuhi semua kewajiban dalam DPA selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dihentikan tanpa penuntutan dengan penetapan pengadilan. Penghentian penuntutan dilakukan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

Dalam hal Tersangka gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan DPA, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan. Menurut penulis, kewajiban Penuntut Umum dipenuhi dengan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa, seperti halnya apabila permohonan DPA ditolak.

Namun, KUHAP 2025 tidak mengatur tentang mekanisme pemantauan yang dilakukan oleh pengadilan terhadap pelaksanaan DPA yang telah disahkan dengan penetapan pengadilan, padahal hal ini sangat penting. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, kewenangan pengadilan untuk memantau pelaksanaan DPA oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan.

Dalam KUHAP 2025 diatur tentang Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan yakni Bab XX Pasal 353 sampai dengan Pasal 359. Pasal 353 ayat (1) KUHAP 2025 menyebutkan setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus, dan tindakan yang ditentukan dalam undang-undang.

Jika dihubungkan dengan obyek pengawasan dan pengamatan Hakim Pengawas dan Pengamat itu, putusan dalam bentuk penetapan terhadap permohonan DPA tidak termasuk dalam obyek pengawasan dan pengamatan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat. Pasal 356 ayat (1) KUHAP mengatur tentang tugas Hakim Pengawas dan Pengamat dalam melakukan pengawasan yaitu guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Putusan pengadilan terhadap permohonan DPA berupa penetapan, yang meskipun tidak termasuk obyek pengawasan dari Hakim Pengawas dan Pengamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1) KUHAP, namun menurut Penulis penetapan tersebut juga merupakan putusan pengadilan yang diatur secara khusus dalam Pasal 328 ayat (10) KUHAP. Selain itu, DPA merupakan suatu terobosan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi melalui jalur non litigasi yang perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk pengadilan. Mengingat penyelesaian melalui jalur non litigasi ini merupakan salah satu jalur penyelesaian yang menurut Penulis sangat penting apabila dihubungkan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta tujuan dari DPA yaitu untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam proses peradilan pidana.

Penyelesaian melalui jalur non litigasi ini apabila ditelaah lebih lanjut menghemat biaya yang tidak sedikit karena tidak perlu melalui persidangan di pengadilan dan upaya hukum yang dapat ditempuh. Pun menghemat waktu yang banyak, karena apabila melalui persidangan penyelesaian suatu perkara memerlukan waktu sampai 1 tahun, bahkan lebih. Sementara putusan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi juga relatif sama dengan isi kesepakatan DPA yaitu pembayaran sejumlah uang berupa ganti rugi atau denda dan/atau sanksi administrasi lainnya.

Untuk itu, supaya pengadilan dapat melaksanakan kewenangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penetapan DPA secara efektif dan efisien agar tujuan penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi melalui jalur non litigasi dapat memperoleh hasil yang optimal dan sesuai tujuan diaturnya DPA dalam KUHAP 2025. Meskipun dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 telah mengatur tentang penunjukan Hakim yang melaksanakan tugas pemantauan oleh Ketua Pengadilan. Namun, mekanisme pemantauan tidak diatur secara jelas oleh Hakim yang menyidangkan permohonan DPA; Hakim Pengawas dan Pengamat; atau Hakim lainnya. Karena itu, Mahkamah Agung seyogianya menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang mekanisme Pemantauan Pelaksanaan Penetapan DPA, yang dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat.

DPA yang diatur dalam Pasal 328 KUHAP menempatkan Hakim sebagai titik sentral yang berperan aktif dalam menilai keabsahan DPA melalui proses persidangan dan memantau pelaksanaan DPA yang telah disahkan. Namun, apabila pemantauan pelaksanaan penetapan Hakim terhadap DPA tidak optimal, maka tujuan DPA untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana tidak dapat tercapai.

———–

*) Penulis Albertina Ho, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

Artikel ini diterbitkan ulang oleh Bergelora.com dari artikel yang dimuat di Hukumonline.com

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles