JAKARTA – Anggota Polres Ciamis tengah mendalami dugaan kasus pencabulan yang dilakukan salah satu guru SMP di Ciamis, Jawa Barat, kepada belasan muridnya.
Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari para korban.
“Sebanyak 17 orang korban (siswa dan siswi) sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor juga sudah dimintai keterangan,” kata Magdalena, Rabu (7/6/2023).
Dugaan pencabulan itu diketahui, Magdalena menjelaskan, usai adanya aduan dari orangtua salah satu korban pada akhir Mei 2023.
“Pelapor sudah diperiksa, sementara terlapor (oknum guru yang dilaporkan) belum dimintai keterangan. Kasus ini sedang ditangani Unit PPA, masih dalam pengumpulan data,” ujar Magdalena.
Dia mengungkapkan, guru SMP itu diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual karena kerap memegang organ tubuh sensitif siswa serta siswinya.
“Untuk para korban kami sekarang melakukan penanganan trauma (trauma healing) yang melibatkan ahli serta pendamping,” pungkasnya.
Kasus Meningkat di Jabar
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di beberapa wilayah di Jawa Barat semakin meningkat. Hingga berita ini ditulis, korban pelecehan dan kekerasan seksual mencapai puluhan anak di bawah umur. Jumlah ini hanya merujuk pada kasus yang terungkap. Artinya, ada kemungkinan jumlah korban jauh lebih banyak dari angka yang muncul ke publik.
“Fenomena ini mengancam anak-anak di wilayah Jawa Barat, mereka menjadi objek perilaku pedofilia, di mana anak-anak dieksploitasi secara seksual,” ujar presenter berita Liputan6, dikutip pada Kamis (1/6/2023).
Dua kasus terbaru kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terungkap terjadi di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.
Di Ciamis, puluhan siswa SMP Negeri menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru. Sementara di Tasikmalaya, kasus kekerasan seksual melibatkan paman, kakak ipar, dan ayah tiri korban.
Seorang guru BK (Bimbingan dan Konseling) SMP Negeri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan anak didiknya. Berdasarkan keterangan Polres Ciamis, korban yang semuanya merupakan anak di bawah umur terdiri dari anak perempuan maupun laki-laki.
Pelaku menggunakan modus memanggil korban ke ruang konsultasi. Saat itulah, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Kasus pelecehan seksual di SMP Negeri Kabupaten Ciamis terbongkar setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya kepada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Ciamis. Hingga saat ini, sudah ada 20 siswa korban dan pihak sekolah yang telah diperiksa.
Sebelumnya, kasus pencabulan ini mencoba diselesaikan secara kekeluargaan antara pelaku dan orang tua korban. Namun, orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan oknum guru memilih membawa kasus ini ke meja hijau. Sementara itu, meskipun kasusnya telah dilaporkan ke kepolisian, hingga kini pelaku belum ditahan dan masih bebas.
Di Tasikmalaya, sejak Desember 2022, Polres Tasikmalaya telah menangkap empat lelaki dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, para pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban alias masih bagian dari keluarga.
“Orang yang seharusnya melindungi malah menjadi ancaman, seperti kakak ipar atau ayah tiri,” ujar presenter berita Liputan6.com.
Salah satu tersangka ditangkap usai korban melaporkan apa yang dialaminya. Polres Tasikmalaya menangkap pelaku usai mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan korban.
Seorang korban yang masih berusia 15 tahun diperkosa oleh kakak iparnya berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan. Korban juga diancam dengan surat cinta oleh pelaku agar tidak menerima cinta dari pria lain.
“Banyaknya kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai jumlah kasus serupa yang belum terungkap,” selidik sang presenter berita.
Keempat tersangka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Tasikmalaya itu dijerat dengan pasal 80 dan 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Web Warouw)