JAKARTA – Sekitar 25.000 peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Ambon, Maluku telah dinonaktifkan. Hal itu disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena kepada Kompas.com di Kantor Gubernur Maluku di Ambon, Kamis (12/2/2026).
“Saya belum pastikan datanya tapi ada sekitar 25.000 yang telah dinonaktifkan,” katanya dikutip Bergelora.com di Jakarta.
Bodewin Bodewin menyebut, selama ini layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dijamin oleh pemerintah melalui kepesertaan PBI JK. Namun mulai tahun 2026 ini ada banyak peserta yang telah dinonaktifkan.
Menurut dia, penonaktifan ini memunculkan persoalan tersendiri bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Nah ini yang menjadi masalah bagi kita, dan hari ini lewat dinas terkait saya sudah minta untuk diidentifikasi masyarakat kurang mampu peserta PBI yang telah dinonaktifkan,” ujar dia..
Reaktivasi dan Kendala
Saat ini, kata dia, Pemkot sedang melakukan reaktivasi lewat pembaruan data kepesertaan PBI JK bagi mereka yang telah dinonaktifkan. Dengan begitu, warga kurang mampu yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK bisa terdaftar kembali.
Caranya, bagi masyarakat kurang mampu bisa mendatangi Kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menunjukkan kebutuhan penanganan medis segera.
Kesulitan Anggaran
Namun, menurut Bodewin, terkait pemulihan kembali kepesertaan PBI JK, pihaknya masih harus mengidentifikasi mereka yang dinonaktifkan dari kepesertaan.
“Itu usaha kita ke sana (pengaktifan), makanya saya bilang tadi, kita sedang identifikasi berapa banyak orang yang dinonaktifkan, lalu kita koordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi,” ungkap dia.
Dia menegaskan, hambatan untuk pengaktifan kembali saat ini adalah soal keterbatasan anggaran.
“Pemkot Ambon juga kesulitan untuk menjamin semuanya, karena anggaran kami dipotong, beban PPPK yang harus kami bayar membuat kami agak susah untuk memenuhi semuanya,” ungkap dia.
Meski begitu Bodewan menjamin bahwa warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan darurat akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ia juga memastikan, Pemkot Ambon akan menanggung biaya perobatan masayarkat kurang mampu yang telah dinonaktifkan dari kepesertaan BPI JK..
“Ada beberapa kasus terakhir ini di mana warga Kota Ambon yang berobat ke rumah sakit tidak bisa dilayani dengan BPJS karena sudah dinonaktifkan, saya minta pemkot untuk menanggungnya.”
“Dan, ada beberapa kasus yang sudah kita tangani itu bukti bahwa kita tidak tinggal diam,” tegas dia.
Menkes Minta Mensos Terbitkan SK agar PBI Nonaktif Bisa Kembali Berobat
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk menerbitkan surat keputusan agar Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang nonaktif bisa berobat kembali di rumah sakit, tanpa kekhawatiran pihak rumah sakit soal pembiayaannya.
“Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan, 120 ribu, bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI, itu harus dilayani. Kita keluarkan suratnya hari ini,” kata Budi dalam rapat Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026).
Dia menjelaskan, ada 120.000 peserta PBI yang nonaktif padahal mempunyai penyakit berat yang “katastropik” sehingga butuh penanganan prioritas. 120.000 PBI yang nonaktif itu kini diaktifkan kembali kepesertaannya.
Mensos menyebut jumlahnya 120.000 setelah diverifikasi. BPJS Kesehatan, dalam rapat hari ini, menyebut jumlahnya sudah diverifikasi akhir menjadi 102.921 peserta.
Kembali ke Menkes, dia meminta Mensos Saifullah Yusuf untuk menerbitkan SK agar rumah sakit tidak ragu-ragu menerima pasien PBI yang semula dinonaktifkan.
“Saya pribadi sudah minta Pak Sekjen, agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120.000 katastropis ini rumah sakit tidak usah khawatir tidak diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayar oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” tutur Menkes Budi.
Keributan soal PBI JKN awal Februari Ada 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya. Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena mereka baru tahu bahwa keanggotaannya sudah tidak aktif lagi.
Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan PBI.
Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN.
Dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan, Mensos memastikan akan mereaktivasi 106.000 PBI di antaranya, yakni yang mengidap penyakit katastropik alias sakit berat.
Rapat di DPR Senin (9/2/2026) memastikan bahwa biaya pengobatan PBI akan dibayari negara sampai tiga bulan ke depan.
Mensos Minta Daerah Bantu Tanggung Biaya PBI BPJS Nonaktif
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta daerah turut menanggung sebagian tanggungan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan pada Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan Saifullah usai rapat konsultasi bersama lintas kementerian dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
“Bagi daerah kabupaten/kota maupun provinsi juga memberikan dukungan untuk PBI ini dalam bentuk bantuan daerah. Jadi sebagian yang dinonaktifkan itu di-cover oleh daerah,” kata dia usai rapat di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.
Per 1 Februari 2026, Kementerian Sosial mencabut 11 juta kepesertaan penerima PBI JK dan menggantinya dengan penerima lain. Perubahan secara tiba-tiba tersebut menuai polemik. Sebab, kebijakan itu turut mengakibatkan 120 ribu penerima bantuan dengan penyakit kronis kehilangan akses pelayanan mereka.
Karena itu, pemerintah memutuskan menunda penarikan iuran dan memberikan waktu 3 bulan sebagai masa transisi. Selama tiga bulan itu, iuran BPJS 11 juta jiwa itu ditanggung oleh pemerintah.
Namun, setelah masa transisi selesai, Mensos mengimbau masyarakat yang tidak memenuhi syarat penerima bantuan beralih ke bantuan daerah atau BPJS mandiri.
Ia mengklaim saat ini anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk bantuan jaminan kesehatan sudah sangat besar, yakni Rp 48,7 triliun per tahun. Karena itu, ia meminta semua pihak untuk mendukung kekurangan dari anggaran yang telah disediakan.
“Menurut saya ini harus didukung bersama-sama ya. Sudah cukup besar anggaran yang diberikan,” kata dia.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang merasa masih berhak menjadi penerima bantuan jaminan kesehatan, diperbolehkan untuk melakukan reaktivasi atau pengajuan ulang kepesertaan.
Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, lewat jalur formal dengan mengajukan usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos. Kedua, jalur non formal melalui dinas sosial serta pejabat daerah dari tingkat rukun tetangga (RT), kelurahan, hingga kepala daerah di tingkat provinsi.
Saifullah menyatakan hasil verifikasi yang diusulan oleh pemerintah daerah nantinya akan dilaporkan kepada Badan Pusat Statistik untuk dilakukan perubahan di DTSEN. Apabila pengusul memenuhi kriteria, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali. Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, maka harus berpindah menjadi peserta BPJS mandiri dalam waktu tiga bulan. (Web Warouw)

